Kapolri Temukan Minyak Palsu pakai Label MinyaKita, Isi Kemasan Tak Sampai 1 Liter
Kapolri Jenderal Listyo Digit Prabowo mengatakan ada temuan baru dari kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng Minyakita.
Kapolri Jenderal Listyo Digit Prabowo mengatakan ada temuan baru dari kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng Minyakita. Sigit mengatakan adanya minyak goreng palsu yang menggunakan label Minyakita.
"Kemudian juga ada yang menggunakan label minyak kita namun sebenernya palsu," ucap Sigit kepada wartawan, Senin (10/3).
Sigit juga mengatakan polisi terjun ke tiga lokasi untuk melakukan pendalaman setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melakukan sidak dan menemukan adanya pelanggaran distribusi minyak goreng tersebut.
Kapolri juga menegaskan, Polri saat ini tengah menyelidiki kasus itu. "Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter," tegas dia.
Namun demikian, dia enggan mengatakan lebih lanjut sebaran lokasi Minyakita yang diduga terjadi pelanggaran itu.
"Nanti akan dirilis secara resmi oleh satgas," ucap Sigit.
Sidak Mentan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mentan menemukan Minyakita dijual di atas HET.
Selain itu, Mentan Amran juga menyebut bahwa Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.Mentan Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Amran meminta perusahaan yang melanggar diproses hukum dan ditutup.
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," kata dia, Sabtu (8/3).
"Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran.