Polri Usul Kemendag Cabut Izin Perusahaan yang Kurangi Takaran MinyaKita
Polisi menemukan lokasi produksi minyak dengan takaran yang disunat di sebuah gudang di Jalan Tole Iskandar No. 75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng MinyaKita yang diduga dikurangi takarannya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus ini.
Polri pun mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin merek dari dua perusahaan yang terlibat dalam skandal ini.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap bahwa kasus ini terungkap saat Menteri Pertanian bersama Satgas Pangan Polri melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta takarannya tidak sesuai standar.
"Isi dalam botol maupun pouch yang seharusnya satu liter (1.000 ml), ternyata hanya berisi 700-800 ml," ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan lokasi produksi minyak dengan takaran yang disunat di sebuah gudang di Jalan Tole Iskandar No. 75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Mesin Disetting di Bawah Standar
Polisi mendapati bahwa gudang tersebut sebelumnya dikelola PT Alta Global, namun kini berubah menjadi PT Ayarasa Nabati. Saat penggeledahan, ditemukan bukti berupa minyak kemasan siap edar, dokumen penjualan, serta mesin produksi yang sudah disetting untuk mengisi minyak dalam jumlah lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan.
"Di mesin, volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting, ada yang hanya 802 ml dan 760 ml," ungkap Helfi.
Barang bukti yang disita meliputi 450 dus MinyaKita kemasan pouch, 250 krat MinyaKita kemasan botol, 30 unit mesin pengisi kemasan, serta 80 drum kosong berkapasitas 1.000 liter. Total minyak yang telah disita mencapai 10.560 liter.
Polri Usulkan Pencabutan Izin Merek MinyaKita
Guna memberikan efek jera, Polri mengusulkan agar Kemendag mencabut izin usaha serta hak merek dari perusahaan yang terlibat dalam kecurangan ini.
"Untuk efek jera, kami usulkan pencabutan izin usaha dan merek di Kemendag," tegas Helfi.
Dalam kasus ini, tersangka AWI dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perdagangan, hingga KUHP.
Dengan ancaman pidana berat, Polri berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi produsen minyak goreng lainnya agar tidak melakukan praktik serupa.