Polisi menyelidiki dugaan pemalsuan minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih yang terjadi di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Minyak yang dikemas dengan merek tersebut diduga merupakan minyak curah yang tidak sesuai standar merek dagang.
"Pelaku AN menggunakan minyak curah yang dibeli dari distributor," ujar Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan.
Dari hasil penggerebekan, Dit Reskrimsus Polda Banten menyita 13 ton minyak goreng dari gudang produksi rumahan yang diduga menjadi tempat pengemasan minyak curah ke dalam botol bermerek MinyaKita dan Djernih.
"Langkah ke depan, tim akan melakukan pengembangan. Sesuai pengakuan pelaku, saat produksi dan pengemasan, ia mendapatkan minyak curah dari distributor. Kemasan botol, tutup botol, dan label berasal dari PT Artha Eka Global, sama seperti produsen-produsen lain," terang Wiwin.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa minyak goreng yang diduga dipalsukan ini adalah murni minyak curah. Selain itu, penyelidikan juga mengindikasikan adanya pengurangan takaran minyak dalam kemasan botol.
"Minyak curah diperoleh dari distributor, tapi takarannya dikurangi. Kita akan uji lab komposisinya, selain memeriksa volume. Di label disebutkan ada kandungan vitamin A, dan ini masih dalam tahap pengujian laboratorium," jelasnya.
Advertisement
Eko, penguji metrologi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, menjelaskan bahwa ada batas toleransi kesalahan takaran minyak goreng kemasan yang diatur dalam perundang-undangan.
"Batas kesalahan yang diperbolehkan untuk minyak goreng kemasan adalah 15 mililiter dari 1.000 mililiter atau 1 liter. Namun, pengujian kami terhadap kemasan botol MinyaKita menunjukkan isinya hanya 750 mililiter, sehingga ada kekurangan sebanyak 250 mililiter," ujarnya.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi minyak curah yang diduga digunakan dalam praktik pemalsuan dan pengurangan takaran minyak goreng di wilayah tersebut.