Polisi Tetapkan Satu Tersangka di Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Perannya

Satu tersangka itu diketahui berinisial AWI. Dia ditangkap di kawasan Depok.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Tetapkan Satu Tersangka di Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Perannya
Polisi Tetapkan Satu Tersangka di Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran (Istimewa)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita. Satu orang itu diketahui berinisial AWI.

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI,” ungkap Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

Helfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, mereka menemukan MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam kegiatan itu, mereka juga melakukan pengecekan takaran minyak dalam botol maupun pouch.

Hasilnya, isi dari minyak tersebut hanya 700-800 mililiter, tak sesuai dengan takaran yang tertulis pada kemasannya yakni satu liter atau 1.000 mililiter. Dari hasil temuan itu, Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi maupun kepada produsen yang memproduksi MinyaKita.

"Selanjutnya pada hari Minggu, 9 Maret, kita mendapatkan lokasi yang dimaksud, yaitu tepatnya di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Alta Global," kata Helfi.

Polisi Geledah Pabrik MinyaKita

Rupanya, PT Alta Global berganti nama menjadi PT Ayarasa Nabati. Namun, perusahaan itu tetap beroperasi di lokasi yang sama. 

"Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa MinyaKita yang sudah diproduksi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan minyak kita tersebut," jelasnya.

“Tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi MinyaKita kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun pouch, dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," sambungnya.

Selain itu, penyidik juga melihat adanya mesin yang digunakan untuk memproduksi, termasuk drum-drum penyimpanan bahan baku yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kemasan botol.

"Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual disetting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan menuangkan sampel-sampel MinyaKita yang ada di kemasan, ternyata ukurannya berbeda dengan yang tertera di kemasan.

“Di situ tertera 800 mililiter isi volumenya setelah lakukan pengecekan dengan alat ukur sampai dengan 920 mililiter. Dan pasti ini berbeda dengan apa yang tertera di kemasan," ujarnya.

Peran Tersangka

Helfi menyebut, AWI ditangkap di Depok. Tersangka berperan sebagai pemimpin maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi.

Penunjukan jabatan ini dilakukan oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satu MinyaKita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AWI, didapatkan fakta bahwa bahan baku minyak curah itu berasal dari PT. ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo.

"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per pcs," ucapnya.

"Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per piece. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs, itu untuk pouch-nya atau tempatnya," tambahnya.

Helfi mengungkapkan, penggunaan nama MinyaKita itu rupanya berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Dirjen Perdagangan. Tersangka mulai menjalankan usahanya sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

Polisi Sita Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini yakni 450 dus merek MinyaKita kemasan pouch yang diamankan dari truk yang akan didistribusi. Kemudian, satu lembar surat jalan kepada toko Sidolari up Wakno, 9 Maret 2025.

Lalu, 180 MinyaKita kemasan pouch yang diamankan di dalam gudang dan 250 krat MinyaKita kemasan botol, 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch bag, dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol serta tiga unit heavy bag, mesin sailor, dan empat unit timbangan.

"Selain itu juga ditemukan 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong kapasitas 1.000 liter dan atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter," paparnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan/atau Pasal 66, juncto, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian.

"Dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan/atau Pasal 263, KUHP," pungkasnya.

Rekomendasi