DPR akan Panggil IDFood Buntut Takaran MinyaKita Tak Sesuai
Diketahui, ada sejumlah perusahaan yang diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak tersebut.
Komisi VI DPR bakal memanggil IDFood terkait dengan minyak goreng MinyaKita yang kini tengah ramai di masyarakat. Diketahui, ada sejumlah perusahaan yang diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak tersebut.
Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengatakan, pemanggilan terhadap IDFood ini dilakukan sebelum memanggil perusahaan-perusahaan diduga melakukan kecurangan takaran MinyaKita.
"Ya nanti mungkin, karena ini kan mepet ya. Masa sidang kan tinggal hari Minggu depan. Apalagi kita masih mengundang berbagai BUMN untuk persiapan lebaran," kata Andre kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
Selain memanggil produsen MinyaKita, Andre mengatakan, DPR juga akan mengundang Jasa Marga dan Hutama Karya, untuk menyiapkan kesiapan arus mudik untuk trans Jawa dan trans di Sumatera pada Senin pekan depan. "Lalu Selasa kita juga akan mengundang ID Food ya," kata dia.
Pemanggilan IDFood ini dilakukan karena memang perusahaan tersebut yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendistribusikan MinyaKita. Sehingga dari perusahaan itu dulu pihaknya akan melakukan pengontrolan. Selanjutnya, setelah Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah akan melihat evaluasi terlebih dahulu sebelum memanggil perusahaan yang diduga nakal.
Menurut dia, apabila tidak ada perubahan DPR akan memanggil Kemendag berserta seluruh perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Kemendag.
"Kalau besok hari Selasa kita hanya baru panggil IDFood. IDFood adalah BUMN kita yang ditugaskan untuk mendistribusikan MinyaKita," pungkasnya.
Polisi Tetapkan Tersangka Pengurangan Takaran MinyaKita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, mereka menemukan adanya penjualan Minyakita yang harganya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam kegiatan itu, mereka juga melakukan pengecekan takaran minyak yang di dalam botol maupun pouch. Hasilnya, isi dari minyak tersebut hanya 700-800 mililiter saja dan bukan satu liter atau 1.000 mililiter.
Dari hasil temuan itu, Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi maupun kepada produsen yang memproduksi Minyakita yang ditemukan pihaknya itu.
"Selanjutnya pada hari Minggu, 9 Maret, kita mendapatkan lokasi yang dimaksud, yaitu tepatnya di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Alta Global," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Kemudian, pihaknya memastikan lokasi itu adalah tepat. Akan tetapi, pengelola lokasi tersebut sudah berubah perusahaannya menjadi PT Ayarasa Nabati.
"Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa Minyakita yang sudah diproduksi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan minyak kita tersebut," jelasnya.
"Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi Minyakita kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun pouch, dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," sambungnya.
Selain itu, penyidik juga melihat adanya mesin yang digunakan untuk memproduksi, termasuk drum-drum penyimpanan bahan baku yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kemasan botol.
"Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual disetting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan menuangkan sampel-sampel Minyakita yang ada di kemasan, yang sudah diproduksi. Ternyata literasinya atau ukurannya berbeda dengan yang tertera di kemasan.
Di situ tertera 800 mililiter isi volumenya setelah lakukan pengecekan dengan alat ukur sampai dengan 920 mililiter. Dan pasti ini berbeda dengan apa yang tertera di kemasan," ujar dia.