Mengapa 23 Juli Jadi Hari Anak Nasional, Ini Sejarahnya
Ketahui sejarah Hari Anak Nasional di Indonesia, dari inisiatif awal hingga penetapan 23 Juli.
Merayakan Hari Anak Nasional dengan Berbagi dan Berwisata Bersama 1.000 Anak Panti Asuhan. foto: istimewa
(@ 2024 merdeka.com)Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum penting yang diperingati setiap tahun di Indonesia, menegaskan komitmen bangsa dalam melindungi hak-hak anak. Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan memiliki akar sejarah dan dasar hukum yang kuat yang patut diketahui.
Tujuan utama peringatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak anak. Anak-anak adalah aset berharga dan penerus bangsa, sehingga setiap tumbuh kembang mereka perlu dilindungi dengan aman, sehat, dan penuh kasih sayang.
Melalui Hari Anak Nasional, diharapkan anak-anak Indonesia dapat menikmati hak atas pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan. Mereka juga berhak atas kesempatan untuk berkembang sebagai generasi penerus bangsa yang unggul, menjadi pondasi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Awal Mula Gagasan Hari Anak Nasional
Gagasan untuk memperingati Hari Anak Nasional di Indonesia bermula dari inisiatif Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Organisasi wanita yang didirikan tahun 1946 ini memiliki akar sejarah kuat sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 1928. Dalam sidang tahun 1951, Kowani secara resmi mengusulkan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Perayaan Hari Kanak-Kanak Nasional pertama kali diadakan pada tahun 1952 dalam sebuah acara bertajuk Pekan Kanak-Kanak. Saat itu, anak-anak berpartisipasi dalam pawai di Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Soekarno. Acara ini menandai dimulainya perhatian serius terhadap hak dan kesejahteraan anak di Indonesia.
Setelah perayaan perdana tersebut, perencanaan Pekan Kanak-Kanak dilakukan lebih serius pada Sidang Kowani di Bandung tahun 1953. Meskipun demikian, pada awalnya peringatan ini belum memiliki tanggal yang tetap dan masih dalam tahap penjajakan.
Perjalanan Penetapan Tanggal Peringatan Resmi
Seiring berjalannya waktu, tanggal peringatan Hari Anak Nasional sempat mengalami beberapa perubahan. Pada tahun 1959, pemerintah menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk merayakan hari anak di Indonesia. Pemilihan tanggal tersebut diselaraskan dengan Hari Anak Internasional dan berdekatan dengan hari ulang tahun Presiden Soekarno.
Kemudian, pada tahun 1964, Kowani memperpanjang durasi peringatan menjadi 1 Juni-6 Juni, dengan tanggal 6 Juni dipilih untuk menghormati hari kelahiran Soekarno. Namun, penetapan tanggal ini kemudian dianggap kurang memiliki nilai historis yang kuat dan relevan dengan konteks nasional.
Penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984. Keputusan penting ini ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto pada tanggal 19 Juli 1984. Sejak saat itu, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional di Indonesia.
Landasan Hukum dan Filosofi Hari Anak Nasional
Penetapan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 23 Juli 1979, sehingga tanggal tersebut dipilih sebagai Hari Anak Nasional.
Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya. Filosofi di balik peringatan ini adalah menyoroti peran penting anak-anak sebagai generasi masa depan negara.
Dalam undang-undang tersebut, anak diakui sebagai potensi bangsa sekaligus penerus cita-cita luhur. Oleh karena itu, anak-anak harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh secara wajar, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa anak-anak adalah aset masa depan bangsa yang harus dijaga dan dikembangkan.
Perkembangan dan Relevansi Hari Anak Nasional Saat Ini
Setelah penetapan resmi, komitmen terhadap perlindungan anak terus diperkuat melalui berbagai regulasi. Pada 5 September 1990, Presiden Soeharto meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB, disahkan melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2002, diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, semakin memperkuat perlindungan anak.
Hari Anak Nasional berfungsi sebagai pengingat agar seluruh lapisan masyarakat turut bertanggung jawab dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal tanpa diskriminasi. Penting untuk diketahui, Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur nasional, sesuai Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 44 Tahun 1984.
Peringatan ini terus relevan mengingat berbagai tantangan yang dihadapi anak-anak Indonesia, seperti kekerasan, pelecehan, perkawinan anak, dan penyalahgunaan teknologi digital. Data dari Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sejak 1 hingga 21 Juli 2025, sebanyak 1.092 anak di Indonesia menjadi korban kejahatan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI terus mengusung tema-tema relevan setiap tahunnya. Untuk peringatan ke-41 pada tahun 2025, tema yang diangkat adalah "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045" dengan tagline "Anak Indonesia Bersaudara".
Tema ini didukung oleh beberapa subtema krusial, antara lain:
- Generasi Emas Bebas Stunting: Investasi Gizi Sejak Dini.
- Anak Cerdas Digital Aman dan Positif di Dunia Maya.
- Stop Perkawinan Anak: Wujudkan Impian Anak Indonesia.
- Hentikan Kekerasan terhadap Anak.
- Pendidikan Inklusif untuk Semua: Tak Ada Anak Tertinggal.
Peringatan Hari Anak Nasional saat ini juga hadir dengan konsep baru, di mana puncak perayaan tidak lagi hanya terpusat di satu kota, melainkan dilaksanakan secara merata hingga ke tingkat desa. Hal ini mencerminkan semangat inklusivitas dan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung potensi terbaik mereka.