Berawal dari Pawai Anak-Anak di Istana Merdeka, Ini Sejarah Penetapan Hari Anak Nasional Pada 23 Juli

Simak perjalanan panjang penetapan tanggal ini, dari gagasan Kowani hingga landasan hukum perlindungan anak.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Berawal dari Pawai Anak-Anak di Istana Merdeka, Ini Sejarah Penetapan Hari Anak Nasional Pada 23 Juli
Berawal dari Pawai Anak-Anak di Istana Merdeka, Ini Sejarah Penetapan Hari Anak Nasional Pada 23 Juli (Merdeka.com)

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bangsa dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Penetapan tanggal ini memiliki latar belakang sejarah yang panjang dan penuh makna.

Perjalanan penetapan Hari Anak Nasional bermula dari gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada tahun 1951. Setelah melalui beberapa kali perubahan tanggal peringatan, akhirnya tanggal 23 Juli resmi ditetapkan pada era Orde Baru. Hal ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi kesejahteraan anak.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran anak sebagai aset bangsa. Anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Ini adalah upaya mewujudkan Indonesia yang ramah anak.

Perjalanan Panjang Penetapan Hari Anak Nasional

Gagasan awal perayaan hari anak di Indonesia dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada tahun 1951. Organisasi ini, yang berdiri sejak 1946, pertama kali mengadakan Pekan Kanak-Kanak pada tahun 1952. Acara tersebut melibatkan pawai anak-anak di Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Soekarno.

Pada mulanya, tidak ada tanggal tetap untuk peringatan ini. Sidang Kowani di Bandung pada tahun 1953 sempat menyepakati Pekan Kanak-Kanak dilaksanakan setiap minggu kedua bulan Juli, bertepatan dengan liburan kenaikan kelas. Namun, keputusan ini dianggap kurang memiliki nilai historis karena tidak merujuk pada momen spesifik.

Pemerintah kemudian menetapkan tanggal 1-3 Juni pada tahun 1959, diselaraskan dengan Hari Anak Internasional dan hari ulang tahun Presiden Soekarno. Kowani lalu memperpanjang durasi peringatan menjadi 1-6 Juni pada 1964, dengan 6 Juni dipilih untuk menghormati kelahiran Soekarno. Nama acara pun berubah menjadi Hari Kanak-Kanak Nasional mulai tahun 1965.

Quotes Hari Anak Nasional
Quotes Hari Anak Nasional yang berisi pesan baik untuk generasi penerus. Pexels.com

Mengapa 23 Juli Menjadi Hari Anak Nasional?

Perubahan signifikan terjadi pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Kebijakan yang terkait erat dengan Soekarno, termasuk tanggal peringatan hari anak, dihapus. Tanggal 23 Juli akhirnya ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984. Alasan utama pemilihan tanggal ini adalah bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-undang tersebut disahkan pada tanggal 23 Juli 1979.

Undang-undang ini menjadi landasan hukum krusial bagi upaya perlindungan anak di Indonesia. Selain itu, tanggal 23 Juli juga menandai kelahiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2002. Kehadiran KPAI semakin memperkuat simbol perjuangan hak-hak anak pada tanggal yang sama.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun memiliki makna historis dan strategis, Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli bukan merupakan hari libur nasional. Peringatan ini lebih difokuskan pada peningkatan kesadaran dan aksi nyata.

Tujuan dan Landasan Hukum Peringatan Hari Anak Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional memiliki beberapa tujuan mulia. Salah satunya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Peringatan ini juga mengapresiasi perjuangan dan hak anak di Indonesia.

Anak-anak diakui sebagai aset berharga bangsa yang perlu dilindungi, dididik, dan dihargai. Peringatan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Ini mencakup perkembangan jasmani, rohani, maupun sosial mereka.

Selain itu, Hari Anak Nasional memperkuat komitmen negara dalam memenuhi hak-hak anak. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak juga berhak berpartisipasi dalam kehidupan sosial secara layak sesuai martabat kemanusiaan.

Berbagai peraturan perundang-undangan mendukung peringatan Hari Anak Nasional. Landasan hukum ini menegaskan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak di Indonesia:

  1. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) yang diratifikasi pada 5 September 1990.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang disahkan sebagai respons terhadap kasus kriminal yang melibatkan anak-anak pada akhir 1990-an.
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rekomendasi