Mendikdasmen: Kasus Ledakan SMAN 72 Jadi Alarm, Perkuat Peran Guru dan Atasi Perundungan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti, menyatakan kasus ledakan SMAN 72 Jakarta menjadi alarm penting bagi kementerian untuk melakukan pembenahan dan penguatan sistem, termasuk peran guru BK dan penanganan perundungan.
Kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta telah menarik perhatian serius dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia. Menteri Abdul Mu'ti menyatakan insiden ini merupakan peringatan penting bagi kementerian. Peristiwa tersebut menjadi alarm untuk segera melakukan pembenahan dan penguatan menyeluruh dalam sistem pendidikan nasional.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Minggu (09/11), menyoroti urgensi perubahan. Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kementerian akan berupaya keras agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Fokus utama adalah memperkuat tiga aspek krusial yang sudah menjadi agenda perubahan Kemendikdasmen sebelumnya.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik. Kementerian berkomitmen untuk merancang kebijakan yang lebih humanis dan partisipatif. Tujuannya adalah untuk melindungi siswa dari berbagai bentuk kekerasan dan permasalahan di lingkungan sekolah.
Perancangan Regulasi Sekolah Aman dan Anti Kekerasan
Penguatan pertama yang sedang digarap oleh Kemendikdasmen adalah perancangan Peraturan Menteri Pendidikan Daerah dan Menengah. Regulasi ini akan berfokus pada penciptaan sekolah yang aman dari segala bentuk kekerasan. Tujuannya adalah memastikan lingkungan belajar yang kondusif bagi setiap siswa.
Pihaknya berupaya mengubah paradigma pendekatan menjadi lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. Ini berarti melibatkan semua pihak terkait dalam upaya pencegahan kekerasan. Inisiatif ini mencakup rencana untuk merekrut dan melatih "duta anti kekerasan" secara menyeluruh.
Duta anti kekerasan tersebut akan menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai anti kekerasan di lingkungan sekolah. Mereka akan dibekali dengan pelatihan komprehensif. Harapannya, mereka dapat menjadi agen perubahan positif di antara para siswa.
Penguatan Peran Guru Bimbingan Konseling (BK)
Aspek penguatan kedua adalah peningkatan peran guru dalam bidang Bimbingan Konseling (BK). Menteri Mu'ti menjelaskan bahwa sudah ada Peraturan Menteri yang mewajibkan seluruh guru, baik guru BK maupun non-BK, untuk melaksanakan tugas pembimbingan konseling. Ini merupakan langkah penting untuk mendukung perkembangan siswa.
Tugas ini bukan semata menambah beban kerja guru, melainkan bagian integral dari amanah undang-undang yang mengatur lima tugas utama guru. Salah satu tugas fundamental guru adalah sebagai pembimbing. Peran ini sangat krusial dalam membentuk karakter dan mental siswa.
Jam mengajar guru akan dikonversi untuk tugas pembimbingan ini, sehingga guru tidak harus mengajar penuh 24 jam dalam seminggu. Mereka akan berperan sebagai guru wali murid yang mendampingi siswa secara holistik. Pendampingan ini mencakup masalah akademik, psikologis, spiritual, dan sosial.
Mengatasi Perundungan dan Komunikasi Orang Tua-Sekolah
Selain itu, guru juga akan berperan sebagai penghubung vital antara sekolah dengan orang tua siswa. Banyak kasus perundungan yang terjadi di sekolah seringkali berakar dari persoalan kehidupan keluarga. Kurangnya komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua juga menjadi faktor pemicu.
Menteri Mu'ti menekankan bahwa jika komunikasi ini dapat diperbaiki dan ditingkatkan, banyak persoalan perundungan dapat diselesaikan dengan lebih baik. Peningkatan interaksi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi positif. Hal ini akan mendukung upaya pencegahan dan penanganan perundungan secara komprehensif.
Saat ini, jumlah kasus perundungan di sekolah memang masih cukup tinggi, baik yang melibatkan murid sebagai pelaku maupun sebagai korban. Oleh karena itu, penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. Ini adalah komitmen kementerian untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua.
Sumber: AntaraNews