Melihat lagi Sejarah Surakarta pernah Menjadi Daerah Istimewa Meski Hanya Beberapa Bulan
Surakarta pernah menjadi Daerah Istimewa antara 1945-1946.
DPR menyebut ada usulan yang muncul untuk menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa. Hal itu menguka saat Komisi II DPR rapat bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Akmal menyampaikan, ada masukan untuk menjadikan enam wilayah di Indonesia sebagai daerah istimewa. Salah satunya Surakarta. Tetapi, tak dijelaskan secara jelas siapa yang memberikan masukan itu.
Rencana sebenarnya masih sebuah usulan. Pemerintah pun meminta untuk dipertimbangkan matang dan tidak gegabah.
Mungkinkah Solo menjadi Daerah Istimewa?
Menjadi daerah istimewa sebenarnya bukan hal baru untuk wilayah Surakarta. Sebab pada Agustus 1945 hingga Juli 1946, daerah yang lebih dikenal dengan sebutan Solo ini sebenarnya sudah pernah menyandang status sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Tetapi, kala itu status DIS yang disandang tidak didasarkan pada undang-undang resmi. Melainkan melalui Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, pengakuan ini menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah Surakarta. Dukungan dari Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran terhadap kemerdekaan Indonesia turut memperkuat posisi DIS pada masa itu.
Namun, perjalanan DIS tidak berlangsung lama. Beberapa faktor menyebabkan pembubaran status ini, salah satunya adalah munculnya gerakan anti swapraja yang kuat di Surakarta. Gerakan ini didorong oleh ketidakpuasan rakyat terhadap sistem kerajaan yang dianggap feodal. Selain itu, kemerosotan ekonomi pasca-kemerdekaan dan pengaruh ideologi sosialis serta komunis di kalangan buruh turut memperburuk situasi. Ketidakpuasan ini menciptakan ketidakstabilan politik yang berkepanjangan di Surakarta.
Ketidakstabilan politik tersebut akhirnya memicu keputusan pemerintah pusat untuk membubarkan DIS demi menjaga keamanan dan stabilitas. Penculikan dan upaya penyerangan istana presiden di Yogyakarta juga berkontribusi pada situasi yang genting. Pada tahun 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 16/SD/1946 yang secara resmi membubarkan DIS, menjadikan Surakarta sebagai karesidenan di bawah seorang residen. Keputusan ini diikuti oleh keputusan Menteri Dalam Negeri pada 3 Maret 1950 yang menggabungkan wilayah Kasunanan dan Mangkunegaran ke dalam Provinsi Jawa Tengah.
Dinamika Sejarah Surakarta Pasca Pembubaran DIS
Meskipun DIS hanya berlangsung singkat, peristiwa ini merupakan bagian penting dari sejarah Surakarta dan Indonesia pasca-kemerdekaan. Dinamika politik dan sosial yang kompleks pada masa revolusi menciptakan berbagai tantangan bagi masyarakat Surakarta. Seiring dengan berjalannya waktu, kota ini terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan yang ada, termasuk dalam hal pemerintahan dan budaya.
Kata Istana soal Usulan aerah Istimewa Surakarta
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku, istana belum menerima informasi terkait usulan Solo sebagai daerah istimewa baru.
"Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Dia mengakui, banyak usulan-usulan tentang pemekaran wilayah baik provinsi, kabupaten, kota hingga status usulan daerah istimewa seperti Solo. tetapi, katanya, usulan tersebut perlu dipahami dan dipelajari lebih mendalam. Dia mewanti-wanti jangan gegabah dalam memutuskan usulan tersebut.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor. Banyak faktor, manakala usulan-usulan tersebut kita akomodasi, kita akomodir, karena tentu apapun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi. Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," ujar dia.
Namun demikia, katanya, pemerintah tidak akan tutup mata atas usulan tersebut. Prasetyo mengatakan, akan terus diduskusikan dan mencari jalan terbaik.
"Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa