DPR Ungkap Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Diatur di UUD 1945, Ini Pasal dan Bunyi Aturannya

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan pihaknya akan mengkaji usulan mengenai Solo menjadi Daerah Istimewa.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
DPR Ungkap Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Diatur di UUD 1945, Ini Pasal dan Bunyi Aturannya
Rapat Komisi II DPR RI (Merdeka.com)

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan pihaknya akan mengkaji usulan mengenai Solo menjadi Daerah Istimewa. Dia menyebut, aturan mengenai daerah khusus atau istimewa harus dilihat berdasarkan UUD 1945 dan UU turunannya.

"Harus dikaji dan dipelajari dulu usulan itu," kata Irawan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (25/4).

Pengurus Golkar ini menjelaskan, aturan daerah khusus atau istimewa diatur dalam UUD 1945 pasal 18B. Adapun bunyi pasal tersebut 'Negara kan mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa. Hal mana kekhususan dan keistimewaan tersebut diatur dengan undang-undang'.

"Konstitusi kita mengatur demikian, Pasal 18B UUD 1945," papar Irawan.

Meski demikian, Irawan mengaku tidak mengetahui siapa pengusul pertama Solo menjadi daerah istimewa. Dalam rapat Komisi II, Kamis (24/4), Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik hanya mengungkapkan Solo menjadi daerah yang meminta lepas dari Jawa Tengah.

"Iya, ada yang minta jadi daerah istimewa dan daerah khusus," ungkap dia.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 18B UUD mengatur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Pasal 18B

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

Sebelumnya, Akmal mengatakan, Kemendagri menerima ratusan usulan pembentukan daerah otonomi khusus hingga usulan daerah istimewa. Rinciannya, 341 ingin menjadi daerah otonom baru dan 6 daerah menjadi daerah istimewa.

“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR, ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal.

Rekomendasi