Malam Natal, Mahasiswi di Yogyakarta Jadi Korban Penyiraman Air Keras
Akibat penyiraman ini NH yang berasal dari Kalimantan Barat ini mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial NH menjadi korban penyiraman air keras pada malam Natal, Selasa (24/12). Akibat penyiraman ini NH yang berasal dari Kalimantan Barat ini mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Peristiwa yang penyiraman air keras ini menjadi viral usai tante dari korban bernama Tarida Hutagalung membagikannya di akun facebooknya. Tarida mengunggahnya pada Rabu (25/12).
"Kejadian malam Natal yang seharusnya menjadi hari sukacita Natal dan hari Ulangtahun Keponakan kami, Anak Kami Natasya Hutagalung Menjadi kabar dukacita bagi kami sekeluarga. Anak kami disiram air keras di wajah yang mengenai mata dan seluruh tubuhnya sehingga membuat anak kami mengalami luka parah di bagian wajah , mata dan seluruh tubuhnya," tulis Tarida diakun Facebooknya, dikutip Merdeka.com, Kamis (26/12).
"Kami keluarga besar Hutagalung mohon bantuan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat dan keluarga, agar Pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dengan seberat-beratnya. Semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan kepada anak Kami," sambungnya.
Luka di Bagian Wajah
Tarida menceritakan akibat penyiraman air keras ini, NH saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
Sementara itu Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan membenarkan adanya pasien yang dirawat di RSUP Dr Sardjito karena mengalami luka akibat siraman air keras. Banu menyebut pasien ini dirawat sejak Selasa (24/12).
"Betul ada pasien sesuai yang diupload dimedsos tersebut. Pasien masuk dalam kondisi sadar," kata Banu.
Banu menambahkan saat ini pasien tengah menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito. Banu merinci pasien mengalami luka di bagian wajah.
"Sedang kita lakukan perawatan secara intens. Luka di bagian wajah," tutup Banu.
Mantan Pacar Jadi Otak Pelaku Penyiraman
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengatakan petugas kepolisian telah menangkap dua orang pelaku terkait kasus ini. Dua orang pelaku ini berinisial B yang merupakan mantan pacar korban dan S yang menjadi orang suruhan B.
Probo menceritakan sebelum melakukan penyiraman air keras, tersangka B sempat membuat iklan lowongan pekerjaan di Facebook. B, kata Probo, menyebut dalam iklannya membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja.
Iklan ini kemudian direspon oleh tersangka lain berinisial S. S kemudian berkomunikasi dengan B melalui Whatsapp.
"Tersangka B ini saat berkomunikasi dengan tersangka S ini mengaku sebagai seorang perempuan bernama Senlung. Dia membuat narasi jika suaminya berselingkuh dengan perempuan lain yang disebutnya sebagai pelakor. Pelakor yang dimaksud adalah korban," kata Probo, Rabu (26/12).
Dari komunikasi antara B dan S ini, kemudian S akhirnya mau membantu B dan meminta imbalan Rp 7 juta. Probo menerangkan B memberikan uang operasional awal sebesar Rp 1,6 juta kepada S dengan sistem Cash On Delivery atau COD namun tanpa bertemu langsung.
"Uang ini dipakai tersangka S untuk membeli air keras, jaket ojol dan perlengkapan lainnya. Air keras dibeli disebuah toko kimia di daerah Malioboro," ungkap Probo.
Probo menuturkan B kemudian memberikan alamat korban NH kepada S. Usai mendapatkan alamat korban, S beberapa kali melakukan survei namun karena korban tak berada di kos, eksekusi pun batal.
Probo membeberkan pada 24 Desember 2024, B mendapatkan informasi bahwa korban akan pergi ke Gereja untuk Misa Natal. Saat itu B menghubungi S untuk melakukan eksekusi pada korban NH.
"Tersangka S pun datang ke kos korban dengan berpura-pura sebagai sebagai ojek online yang mengantarkan es teh. S masuk ke kos korban. Karena kamar kos agar terbuka tersangka S masuk ke dalam kamar dan menyiramkan air keras ke korban yang baru selesai mandi," tutur Probo.
Probo menambahkan siraman air keras ini mengenai bagian wajah dan tubuh korban. Korban yang berteriak kemudian membuat warga datang dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara tersangka S saat itu langsung melarikan diri.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider Pasal 353 tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Probo.