Terungkap Penyiraman Air Keras ke Karyawan RSJ Kalbar, Didalangi Napi di Lapas Singkawang
Diduga, salah satu motor yang diamankan, yakni Yamaha Mio, merupakan imbalan atas keberhasilan aksi penyiraman.

Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalbar yang terjadi pada pertengahan April lalu. Motif di balik aksi keji tersebut ternyata dilatari oleh rasa cemburu.
"Menurut pengakuan EW, korban ada hubungan dengan istrinya. Istri EW ini salah satu perawat di RSJ tersebut," ungkap Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu, Sabtu (10/5).
EW, narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Singkawang, diduga menjadi otak penyiraman air keras dengan menyuruh tiga orang pelaku untuk menjalankan aksi tersebut.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Aksi penyiraman terjadi saat korban baru pulang dari RSJ. Sekitar 500 meter dari lokasi, korban dipepet sepeda motor lalu disiram cairan yang diduga cuka getah oleh salah satu pelaku.
"Untuk cairannya, masih dilakukan uji laboratorium di Polda Kalbar," jelas Deddi.
Korban sempat dirawat intensif di RSUD Abdul Aziz Singkawang, namun kini telah kembali ke rumah dan dalam kondisi membaik.
Diupah dengan Sepeda Motor
Polisi telah mengamankan tiga pelaku, yakni HA (pelaku utama), serta AD dan BD yang ditangkap di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
“Diketahui EW ini sedang menjalani hukuman di Lapas Singkawang,” kata AKP Deddi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 sepeda motor (Honda PCX hitam dan Yamaha Mio), botol cairan merek Vixal berwarna biru, alat komunikasi antar pelaku dan pakaian ketiga pelaku saat kejadian.
Diduga, salah satu motor yang diamankan, yakni Yamaha Mio, merupakan imbalan atas keberhasilan aksi penyiraman. Cairan penyiram masih disimpan pelaku dalam botol sebelum dibuang, namun berhasil ditemukan dan kini diperiksa di laboratorium.
Pelaku utama HA dikenai Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara AD dan BD dijerat dengan Pasal 56 huruf b KUHP karena turut serta dalam aksi tersebut.