REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus, Desak Kepolisian Bergerak Cepat
Menurut Abe, panggilan akrabnya, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini dan menangkap pelaku.
Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) dengan tegas mengutuk tindakan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan yang merusak demokrasi dan mengancam kebebasan sipil.
Sekretaris Jenderal DPN REPDEM, Abraham Leo menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia tidak seharusnya terjadi di negara yang mengedepankan hukum dan kebebasan berpendapat.
"REPDEM mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Kekerasan seperti ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan tidak boleh dibiarkan terjadi," ungkapnya pada Jumat (13/3).
Menurut Abe, panggilan akrabnya, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini dan menangkap pelaku serta pihak-pihak yang mendalangi aksi kekerasan tersebut.
"Kami mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku maupun motif di balik serangan ini. Negara harus memastikan bahwa para pembela HAM mendapatkan perlindungan," tegasnya.
REPDEM juga mengekspresikan solidaritas dan dukungan kepada Andrie Yunus serta keluarganya, berharap agar mereka diberikan kekuatan dan agar korban segera pulih dari luka yang dideritanya.
24 Persen Tubuh Alami Luka Bakar
Sebelumnya, Andrie Yunus mengalami insiden penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal setelah menyelesaikan perekaman podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat dari peristiwa tersebut, Andrie mengalami luka bakar yang mencapai sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini ia sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
REPDEM menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis atau pembela hak asasi manusia adalah sebuah pelanggaran yang merusak prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengecam keras insiden penyiraman air keras yang dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, oleh orang tidak dikenal.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di seluruh tubuhnya, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Peristiwa ini terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tema 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia', yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian itu, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia mengalami luka bakar hingga 24 persen dari tubuhnya.
"Tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM," dalam keterangannya pada Jumat (13/3).
Ia juga menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Andreas menegaskan bahwa polisi harus mengungkap pelaku dan motif di balik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi ini. "Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku," tegasnya.