Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus diserang air keras Orang Tidak Dikenal (OTK). Serangan ini membuat Andrie Yunus mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menjelaskan kronologi penyerangan terhadap Andrie. Menurut Dimas, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia' pada sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3).
"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," ujar Dimas seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (13/3).
Advertisement
Teror Pembungkaman
Dimas menduga penyiraman air keras ini merupakan upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Menurut dia, penyerangan itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas.
Advertisement
Desak Polisi Tindak Tegas
Dia mendesak kepolisian melakukan penyelidikan terkait motif terror air keras tersebut. "Aparat (harus) kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata Dimas.