Mahfud: Kalau Negara Tidak Adil Bubar
Langkah yang mesti dilakukan menurutnya adalah menegakkan aturan hukum dengan benar.
Langkah yang mesti dilakukan menurutnya adalah menegakkan aturan hukum dengan benar.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan berfokus mewujudkan keadilan di Indonesia. Langkah yang mesti dilakukan menurutnya adalah menegakkan aturan hukum dengan benar.
"Di mulai dari penegak hukumnya. Itu saja. Kalau mau diurai itu panjang, satu kuliah nggak cukup. Pokoknya dimulai dari penengak hukumnya. Karena hukum itu ada tiga,” tutur Mahfud di Universitas Faletehan, Cilegon, Serang, Banten, Rabu (13/12).
"Satu, sistem aturannya. Dua, sistem penegakkannya. Tiga, sistem budayanya. Nah kita dari penegakannya, kalau aturannya sudah benar," sambungnya.
Mahfud menilai, sebuah negara bisa pecah jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan. Hal itu pun berdasarkan sejarah kehidupan manusia di dunia.
"Kalau negara tidak adil, bubar. Sewenang-wenang, bubar," jelas dia.
Jika sampai pada kondisi disorientasi, lanjutnya, maka akan terjadi ketidakpercayaan yang jika dibiarkan dapat menimbulkan pembangkangan masyarakat.
merdeka.com
Menurut Mahfud, sebuah negara bisa hancur jika penegakan hukum tidak tegak.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang tampak nyata adalah produksi beras di berbagai negara mengalami penurunan.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai, OTT juga diperlukan agar terlihat bahwa negara hadir menindak korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaMahfud menekankan bahwa kecintaan kepada negara adalah bagian dari iman
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya