Johanis kemudian berkomentar, terhadap aparat penegak hukum khususnya kepolisian agar cermat untuk menindaklanjuti aduan masyarakar yang dialamatkan terhadap pihaknya. Apalagi, secara yakin sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Artinya, sudah meyakini ada potensi tersangka yang menyasar kepada teradu.
"Perlu dipahami, Pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor. Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana," wanti Johanis.