SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Advertisement
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, Rabu (28/2). Liputan6.com/Angga Yuniar
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut. Liputan6.com/Angga Yuniar
Advertisement
“Penasihat hukum saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah sampaikan kepada penasehat hukum, intinya kita akan mengikuti semua proses hukum dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima,” tutur SYl. Liputan6.com/Angga Yuniar
SYL memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Liputan6.com/Angga Yuniar
Ekspresi SYL seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Liputan6.com/Angga Yuniar
Advertisement
Ekspresi SYL seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Liputan6.com/Angga Yuniar