Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap saat sidang beragendakan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
Jaksa mengungkap mengantongi bukti perselingkuhan SYL dan bisa saja dibeberkan jika disebut mencari sensasi.
Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
"Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta. Apakah keliru jika fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenaran materiil? Dalam rangka membuktikan perilaku koruptif Terdakwa," ungkap jaksa KPK Meyer Simanjuntak di PN Tipikor, Senin (8/7).
"Sebab kalaulah ada niat menghina, atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam HP terdakwa yang telah disita dan di-cloning isinya."
Selain itu, Jaksa Meyer juga membantah menyerang profesi penasihat hukum SYL selama jalannya persidangan serta tuntutan.
Malah, kata Jaksa Meyer, sebaliknya. Penasihat hukum SYL yang menyerang penuntut umum dalam persidangan maupun nota pembelaan.
"Dengan menyebut Penuntut Umum menyebar fitnah dan membuat framing perkara ini. Sungguh hal tersebut adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang advokat yang profesional," tegas Jaksa Meyer.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.