Reaksi KPK Terkait Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab permintaan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Supervisi diajukan oleh Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Ali mengaku akan berkoordinasi dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Ali Fikri mengatakan, dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan.
"Apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak. Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat penyidik yang dilayangkan ke pimpinan KPK maupun Dewas terkait dengan permohonan supervisi perkara aquo belum juga medapat respon.
"Sampai saat ini menunggu dari KPK RI," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat.
Kendati, Ade memastikan hal ini tak akan mempengaruhi proses penanganan perkara.
"Intinya proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.
Polda Metro mengatakan, belum ada tanggapan dari KPK terkait permintaan supervisi.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaProses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca Selengkapnya"Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pengunaan nomor pelat dinas Polri di Pajero tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK memastikan proses pemeriksaan tak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemeriksaan selalu direkam.
Baca Selengkapnya