Komisi III Minta Polisi Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal berlapis
Sahroni juga mendesak Propam Polri agar segera memecatnya.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mendesak kepolisian untuk menggunakan pasal berlapis dalam menjerat pidana Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Di mana yang bersangkutan terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia diduga mencabuli anak-anak tersebut, merekamnya dan mengirimkannya ke situs porno Australia.
Sahroni juga mendesak Propam Polri agar segera memecatnya. “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal. Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dll. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (12/3).
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Ia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri.
“Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri.
“Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” tutup Sahroni.