KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah
Tahun depan ditargetkan 70 hektar lebih
Tahun depan ditargetkan 70 hektar lebih
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima serah terima lahan seluas 27 hektar hasil rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan ditargetkan 70 hektar lebih.
Serah terima itu dari PT Mitra Stania Prima (MSP) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Arsari Tambang. Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya mengedepankan tata kelola pertambangan dan reklamasi yang baik dan benar.
"Kami mengedepankan konsep tata kelola yang baik dan yang tidak kalah pentingnya sesuai arahan Kementerian adalah reklamasi," kata Aryo di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin (25/9).
Aryo menjelaskan, pihaknya menyerahkan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) tahap pertama di lahan 27 hektar. Di lahan itu ditanami tanaman jambu mete, kayu putih dan juga cemarah udang.
"27 hektar yang barusan selesai di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan 70 hektar lebih kemungkinan di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balai DP DAS Bangka Belitung," ungkap Aryo.
Ia menjelaskan, tanaman yang ditanam di rehabilitasi DAS Bangka Belitung, sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat.
"Kenapa jambu mete, karena bisa tumbuh dengan baik di area bekas tambang ilegal pasir timah. Lalu cemara udang karena bisa tumbuh juga dia di area unsur hara nya sedikit. Dan kayu putih karena tentu saja sama dengan jambu mete," jelas Aryo.
Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo menuturkan bahwa warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. "Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya," tutur Aryo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang mereka kelola.
"Ini tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung," kata Muchtar.
Muchtar melanjutkan, pihaknya ikut melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan.
"Mereka bersama masyarakat setempat mendiskusikan tanaman yang apa mau ditanam (agar bermanfaat bagi warga setempat) . Nanti kami lakukan penilaian," ujar Muchtar.
Ia menuturkan, kewajiban ini sudah berlaku sejak tahun 2015 seiring adanya skema pinjam pakai lahan.
"Kalau rehabilitasi di lahan seluas itu untuk perbaikan lingkungan seluas yang mereka pakai," tutur Muchtar
Menteri LHK Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Bromo mencapai 989 Hektare.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di Palembang. Seorang ditahan karena membawa senjata tajam, sedangkan 10 lainnya harus menjalani rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaMereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.
Baca Selengkapnya"Pemda DKI tidak pernah punya niat menggusur TK. Saya ini lama di gudang peluru, dari tahun '80. Jadi, enggak mungkinlah," ujarnya.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit saat ini sudah terjalin sangat baik.
Baca SelengkapnyaKTH Maju Bersama dibantu dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam pengembangan produk ikan baronang.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaSejumlah aktivitas atau kegiatan yang kita lakukan di rumah bisa menjadi jalan keluar terhadap stres yang kita alami.
Baca SelengkapnyaJPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyusun bagaimana nanti materi untuk rehabilitasi tersebut.
Baca Selengkapnya