Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir-Kotawaringin di Provinsi Bangka Belitung, tengah gencar melakukan upaya restorasi. Inisiatif ini menargetkan pemulihan sekitar 50 hektar lahan bekas penambangan timah yang terdegradasi.
Kepala KPHP Sigambir-Kotawaringin, Tanaim, menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologi pada lahan yang rusak parah. Pemulihan ini diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan negatif yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan timah di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan, fokus rehabilitasi akan mencakup area hutan lindung di Sambung Giri, zona hutan di Kecamatan Lubuk Kelik, dan lahan hutan di Kecamatan Pemali. Lokasi-lokasi ini telah diverifikasi sebagai prioritas untuk upaya restorasi hutan.
Advertisement
Advertisement
Tanaim mengungkapkan bahwa proses rehabilitasi akan melibatkan penanaman beragam spesies pohon hutan yang sesuai dengan kondisi lokal. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberhasilan pemulihan fungsi ekologi di lahan yang terdegradasi secara signifikan.
Pihak Kemenhut dan pejabat kehutanan setempat telah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh guna menentukan area bekas tambang yang memenuhi syarat untuk restorasi hutan. Penilaian ini menargetkan lokasi bekas tambang yang masih memiliki potensi untuk pengayaan dan reboisasi dengan spesies kehutanan yang sesuai.
Bangka Belitung, sebagai salah satu wilayah penghasil timah utama di Indonesia, memiliki area bekas penambangan timah yang sangat luas. Lanskap yang terdegradasi ini rentan terhadap erosi dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan, sehingga memerlukan intervensi serius.
Advertisement
Advertisement
Kemenhut akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai rehabilitasi lahan secara bertahap. Dana ini termasuk untuk penyediaan bibit pohon yang cocok dengan kondisi tanah dan iklim setempat, memastikan pertumbuhan yang optimal.
Tanaim menambahkan bahwa pihak berwenang akan terus melakukan verifikasi status hukum lahan bekas tambang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa lahan tersebut “bersih dan jelas” dari permasalahan legal sebelum proses rehabilitasi dimulai, menghindari konflik di kemudian hari.
Ia juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat agar memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan hutan. Dukungan ini krusial untuk menjamin keberlanjutan jangka panjang dari area yang telah direstorasi, menciptakan sinergi positif.
Advertisement
Advertisement
Indonesia telah mengintensifkan upaya rehabilitasi lahan dalam beberapa tahun terakhir untuk mengatasi kerusakan lingkungan. Kerusakan ini banyak disebabkan oleh industri ekstraktif, termasuk penambangan timah, yang telah lama berkontribusi pada deforestasi dan degradasi lahan di Bangka Belitung.
Penambangan timah, baik yang legal maupun ilegal, telah meninggalkan bekas luka yang luas di provinsi kepulauan tersebut. Kondisi ini mendorong pihak berwenang untuk meningkatkan program reklamasi dan restorasi hutan secara signifikan.
Pemerintah bertujuan untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan perlindungan lingkungan melalui pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan persyaratan rehabilitasi pasca-penambangan yang lebih tegas, menunjukkan komitmen kuat terhadap lingkungan. Tanaim optimistis bahwa restorasi sekitar 50 hektar ini akan selesai pada akhir tahun 2026.
Advertisement
Sumber: AntaraNews