KJRI Johor Bahru Dampingi Pemulangan PMI Sakit Asal Bantul dari Malaysia
KJRI Johor Bahru mengawali tahun 2026 dengan mendampingi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) sakit asal Bantul dari Malaysia, memastikan perlindungan WNI.
KJRI Johor Bahru Dampingi Pemulangan PMI Sakit Asal Bantul dari Malaysia
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memulai kinerja tahun 2026 dengan aksi nyata. Mereka memberikan pendampingan intensif untuk pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang direpatriasi dari Malaysia. Langkah ini diambil karena kondisi kesehatan PMI tersebut yang memerlukan penanganan medis segera di Tanah Air.
PMI bernama Wulandari, berusia 40 tahun dan berasal dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi fokus utama pendampingan ini. Ia dipulangkan karena menderita kanker payudara stadium empat dan mengalami patah tulang paha akibat kecelakaan kerja. Pemulangan ini dilakukan pada 2 Januari 2026 melalui jalur laut dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor.
Perjalanan repatriasi dilanjutkan menuju Pelabuhan Batam Center, sebelum PMI diterbangkan menuju Bandara Yogyakarta Internasional Airport. Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menegaskan pentingnya pemulangan ini. Tujuannya adalah agar Wulandari dapat segera mendapatkan perawatan medis lanjutan yang memadai di Indonesia.
Perlindungan Optimal dan Kondisi Medis Mendesak
Kasus Wulandari menyoroti urgensi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami musibah di luar negeri. Kondisi medisnya yang parah, yakni kanker payudara stadium empat, membutuhkan penanganan khusus. Selain itu, patah tulang paha yang dialaminya menambah kompleksitas situasi dan menjadikannya prioritas pemulangan.
KJRI Johor Bahru berkomitmen penuh dalam proses pemulangan PMI sakit ini. Staf KJRI secara langsung mendampingi Wulandari sepanjang perjalanan. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan PMI hingga ia tiba dengan selamat di kampung halamannya.
Dhania Afini Lestari menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Upaya ini memastikan setiap PMI mendapatkan hak perlindungan yang semestinya dari pemerintah.
Sinergi Lintas Instansi untuk Penanganan Terintegrasi
Proses pemulangan Wulandari melibatkan sinergi kuat antara berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian P2MI.
Selain itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga turut serta dalam koordinasi ini. Sinergi ini krusial untuk memastikan penanganan terintegrasi. Tujuannya adalah agar PMI yang sakit dapat diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan segera mendapatkan perawatan medis yang memadai.
Di Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) turut membantu. Mereka memfasilitasi kedatangan Wulandari dari kapal menggunakan kursi roda, lalu memindahkannya ke ambulans. Ambulans kemudian mengantarkan Wulandari menuju Bandara Hang Nadim Batam untuk melanjutkan perjalanan udara.
KJRI Johor Bahru menegaskan kembali komitmennya untuk memprioritaskan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerjanya. Komitmen ini akan menjadi agenda utama mereka sepanjang tahun 2026. Ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja migran.
Sumber: AntaraNews