Deportasi Pekerja Migran Indonesia Kepri: Ratusan PMI Dipulangkan dari Malaysia, Kisah Pilu dan Tantangan Mencari Kerja

Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Kepri, mengungkap kisah pilu perjuangan mencari nafkah dan tantangan berat mendapatkan pekerjaan di tanah air.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Deportasi Pekerja Migran Indonesia Kepri: Ratusan PMI Dipulangkan dari Malaysia, Kisah Pilu dan Tantangan Mencari Kerja
Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Kepri, mengungkap kisah pilu perjuangan mencari nafkah dan tantangan berat mendapatkan pekerjaan di tanah air. (AntaraNews)

Pada Kamis (8/1) siang, sebanyak 163 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia, tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau. Mereka dipulangkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia, setelah teridentifikasi melanggar aturan keimigrasian di negeri jiran. Kedatangan para PMI ini disambut oleh petugas dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri yang telah bersiaga sejak pukul 15.10 WIB.

Mayoritas PMI yang dideportasi ini menghadapi masalah karena bekerja tanpa dokumen resmi, sebuah pelanggaran yang seringkali berujung pada penahanan dan pemulangan paksa. Situasi ini menyoroti kompleksitas dan risiko yang dihadapi para pekerja migran non-prosedural di negara tetangga. Pemerintah Malaysia semakin memperketat aturan keimigrasian, berdampak pada peningkatan jumlah deportasi.

Proses pemulangan ini melibatkan koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Kepri untuk memastikan para PMI mendapatkan pendampingan. Keluarga para deportan, seperti Siti dari Karimun, turut menanti dengan cemas, berharap dapat segera membawa pulang sanak saudara mereka yang telah melalui masa sulit di Malaysia. Kisah mereka mencerminkan realitas pahit perjuangan ekonomi.

Kisah Pilu di Balik Deportasi Pekerja Migran Indonesia

Kedatangan 163 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Batam Center pada 8 Januari lalu menyisakan cerita haru dan pilu. Salah satunya adalah Siti (49) dari Kabupaten Karimun, yang datang menjemput anak dan kemenakannya. Anaknya, seorang lulusan SMK komputer berusia 22 tahun, dideportasi untuk pertama kalinya setelah bekerja tanpa dokumen resmi di Malaysia.

Siti mengungkapkan kekhawatirannya, mengingat putrinya telah tiga tahun bekerja di Malaysia. Putrinya awalnya bekerja di restoran, lalu pindah ke perusahaan, yang menurut Siti lebih berisiko. Ia menekankan pentingnya menjaga sikap dan tidak menonjolkan diri agar aman dari razia aparat setempat. “Selama mereka tidak menyuruh sujud di kaki mereka istilahnya begitu, jalani tugasnya tanpa melawan. Kita aman,” kata Siti mengisahkan.

Sulitnya mencari pekerjaan di daerah asal menjadi alasan utama putrinya nekat bekerja di Malaysia dengan sistem 'passing' untuk menghindari keimigrasian. Pengalaman pahit mencari kerja di instansi pemerintah atau perusahaan lokal, yang kerap menanyakan “pesohor” sebagai jaminan, membuat sang putri menyerah. Ini menggambarkan tantangan besar bagi para pencari kerja di tanah air.

Peran BP3MI dan KJRI dalam Penanganan Deportasi PMI

Setelah tiba, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi ini langsung didata oleh petugas BP3MI Kepri. Mereka kemudian dibawa ke Shelter P4MI Kota Batam untuk pendataan lebih lanjut, pendampingan psikologis, serta kebutuhan dasar seperti mandi dan berganti pakaian. Pendampingan ini krusial mengingat para PMI telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan dan detensi imigrasi.

Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, menjelaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi para deportan. Kepulauan Riau, sebagai wilayah perbatasan, menjadi daerah transit utama bagi pekerja migran non-prosedural. Meskipun demikian, BP3MI Kepri juga aktif memfasilitasi penempatan PMI secara prosedural, bahkan melebihi target yang ditetapkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk wilayah Kepri.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memainkan peran vital dalam memfasilitasi pemulangan WNI yang dideportasi. Sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru memfasilitasi deportasi 6.192 WNI, angka tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Proses ini dipercepat berkat Sistem Pemantauan Tahanan Depo Imigrasi (Si Mata Depo) yang memudahkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Tantangan dan Solusi untuk Pekerja Migran Indonesia

Jumlah deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus meningkat dari Malaysia, terutama pada tahun 2025, menunjukkan urgensi penanganan masalah ini. Konjen RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, menyebut pengetatan aturan keimigrasian Malaysia sebagai salah satu faktor utama. Pemerintah Malaysia melalui Program Mandiri (M) bahkan membiayai kepulangan para deportan ke negara asalnya.

Pentingnya edukasi masif mengenai jalur resmi bekerja di luar negeri menjadi sorotan utama. Sigit menyarankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa untuk sosialisasi dan membanjiri ruang digital dengan informasi akurat. Hal ini bertujuan untuk melawan informasi lowongan kerja “menggiurkan” dari pihak tidak resmi yang seringkali menjerumuskan.

Bekerja melalui jalur prosedural memang membutuhkan proses yang lebih panjang, namun menjamin perlindungan hak dan kewajiban PMI. Negara berkomitmen untuk hadir melindungi hak asasi para pekerja migran. Upaya pencegahan keberangkatan PMI non-prosedural juga gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum dan keimigrasian, dengan angka yang hampir menyamai jumlah deportasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi