BP3MI Kepri dan KJRI Dampingi Pemulangan PMI HIV dari Malaysia dengan Protokol Ketat
BP3MI Kepri dan KJRI Johor Bahru sukses mendampingi pemulangan 148 PMI deportasi dari Malaysia, termasuk satu kasus Pemulangan PMI HIV yang ditangani dengan protokol khusus dan kerahasiaan.
Balai Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mendampingi pemulangan 148 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia. Proses ini dilakukan pada Jumat, dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau. Salah satu di antara mereka terdeteksi positif HIV dan dipulangkan secara terpisah untuk penanganan khusus.
Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, mengonfirmasi bahwa dari total 148 PMI, satu orang merupakan PMI gagal bekerja dan 147 lainnya menyusul kemudian. Deportasi ini terjadi karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia. Para PMI sempat ditahan di beberapa Depo Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia sebelum dipulangkan.
Kondisi kesehatan para Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi umumnya sehat, kecuali satu kasus HIV yang memerlukan perhatian medis berkelanjutan. Penanganan kasus HIV ini menjadi prioritas utama bagi pihak berwenang. Ini menunjukkan komitmen perlindungan terhadap PMI yang rentan.
Penanganan Khusus untuk Pemulangan PMI HIV
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menjelaskan bahwa PMI yang terkonfirmasi HIV berjenis kelamin laki-laki, berusia 51 tahun, dan berasal dari Pontianak. Selama di Malaysia, ia bekerja serabutan tanpa status keimigrasian yang jelas. Identitasnya dirahasiakan demi menjaga privasi dan menghindari stigma negatif di masyarakat.
PMI tersebut dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, dan saat penangkapan, ia terdeteksi positif HIV. Diduga masih baru mengidap, karena kondisi fisiknya masih terlihat bugar. Jati H Winarto menduga bahwa PMI tersebut masih baru mengidap virus tersebut.
"WNI tersebut memerlukan penanganan khusus karena terkonfirmasi HIV," kata Jati. KJRI Johor Bahru memastikan bahwa proses pemulangan PMI dengan HIV ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, kerahasiaan identitasnya juga tetap terjaga dengan baik.
Setibanya di Batam, PMI yang bersangkutan akan segera mendapatkan pendampingan khusus dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan akses obat-obatan Antiretroviral (ARV) setibanya di daerah asal. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan kualitas hidupnya.
Rincian Deportasi dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Sebanyak 148 PMI dideportasi dari berbagai Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia. Rinciannya meliputi 13 orang dari DTI Pekan Nenas, 82 orang dari DTI Johor, 30 orang dari DTI KLIA, dan 22 orang dari DTI Bukit Ajil. Selain itu, 13 orang berasal dari DTI Beranang, serta satu orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Dari total PMI yang dideportasi, tercatat 110 orang berjenis kelamin laki-laki dan 38 orang perempuan. Data ini menunjukkan keragaman profil pekerja migran yang menghadapi masalah keimigrasian di Malaysia. Situasi ini menyoroti pentingnya edukasi dan perlindungan bagi seluruh PMI.
Jati H Winarto menambahkan bahwa pemulangan 148 PMI/WNI deportasi ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara KJRI Johor Bahru dan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya. Kolaborasi ini juga melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya. Lembaga-lembaga tersebut termasuk BP3MI Kepri, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Bea Cukai, dan kepolisian.
"Kolaborasi lintas lembaga ini memastikan setiap tahap pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur," ujarnya. Sinergi ini merupakan kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kompleks seperti deportasi PMI. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri.
Sumber: AntaraNews