Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka, I Made Daging Tetap Bekerja dan Ajukan Praperadilan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, tetap menjalankan tugasnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait kasus dugaan tindak pidana kearsipan.
Denpasar, Bali – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memilih untuk tetap bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kearsipan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Made Daging menegaskan komitmennya untuk tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan, sembari mempercayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada tim kuasa hukumnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik mengingat Made Daging baru menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Bali sejak 20 Januari 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, memicu Made Daging untuk segera mengajukan upaya praperadilan guna menguji keabsahan status hukumnya.
Made Daging menyatakan bahwa ia merasa bertanggung jawab untuk terus melayani masyarakat di bidang pertanahan. Ia berpendapat bahwa jika dirinya terganggu dan tidak melayani masyarakat, hal tersebut akan menjadi kesalahannya.
Fokus Pelayanan di Tengah Proses Hukum
I Made Daging, yang ditemui di Denpasar pada Minggu, 18 Januari 2026, didampingi oleh kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, menyatakan tekadnya untuk tetap fokus pada tugas. Made Daging menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat secara adil.
Ia berupaya agar proses hukum yang menimpanya tidak mengganggu kinerja dan pelayanan publik yang harus ia berikan. Made Daging merasa masih banyak urusan yang perlu diselesaikan di bidang pertanahan.
Kepercayaan penuh diberikan kepada Gede Pasek Suardika dan Tim Advokat Berdikari Law Office untuk menangani dugaan pidana yang menjeratnya. Made Daging ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dari institusi yang dipimpinnya.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Pelanggaran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Penetapan ini dilakukan pada 10 Desember 2025, dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa Made Daging diduga menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu. Selain itu, ia juga disangkakan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya terjaga untuk kepentingan negara.
Made Daging diduga menghilangkan arsip negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kasus ini dilaporkan bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan saat Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung pada tahun 2020, terkait permasalahan lahan Pura Dalem Balangan.
Langkah Hukum Praperadilan
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Made Daging dan tim kuasa hukumnya telah secara resmi mengajukan upaya praperadilan. Permohonan praperadilan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.
Gede Pasek Suardika, koordinator tim penasihat hukum Made Daging, menyatakan bahwa sidang praperadilan akan mulai digelar pada Jumat, 23 Januari 2026. Tim hukum telah mempersiapkan diri untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Praperadilan diajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap Made Daging telah sesuai prosedur hukum dan profesional. Kuasa hukum Made Daging bahkan mempertanyakan penggunaan pasal-pasal yang dituduhkan, khususnya Pasal 421 KUHP yang dinilai sudah tidak berlaku lagi.
Sumber: AntaraNews