Penjelasan Lengkap Polisi Alasan Tak Tahan Kepala BPN Bali Usai Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan

IMD melanggar Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Penjelasan Lengkap Polisi Alasan Tak Tahan Kepala BPN Bali Usai Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan
Penjelasan Lengkap Polisi Alasan Tak Tahan Kepala BPN Bali Usai Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan (Merdeka.com)

Kepolisian menjelaskan alasan tidak menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging atau IMD, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, IMD tidak ditahan karena hanya terancam hukuman satu tahun dan bisa dilakukan penahanan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Ancaman hukuman satu tahun. Ditahan itu ancaman hukuman lima tahun ke atas," kata Ariasandy saat dikonfirmasi Selasa (13/1).

Menurut Ariasandy, IMD melanggar Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

"Pasalnya itu 83. Kayaknya berkaitan dengan dokumen," imbuh dia.

Dia menegaskan, IMD tetap diperiksa tergantung kebutuhan penyidik memeriksa seberapa lama tetapi tidak dilakukan penahanan. Karena, salah satu unsur orang ditahan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana segala macam.

"Tapi kan unsurnya penahanan itu ancaman hukuman 5 tahun ke atas, bisa dilakukan penahanan atau ada pasal-pasal tertentu yang diatur di dalam KUHP yang lama itu, ada yang bisa dilakukan penahanan. Jadi penahanan itu pertimbangan penyidik juga," jelas dia.

Kepolisian juga belum bisa menerangkan banyak terkait kasus tersebut. Selain itu, kronologi lengkapnya juga belum didapatkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),

"Masih proses-lah, kan penetapan sebagai tersangka, berarti berproses pemeriksaan dan segala macam, sesuai dengan bagaimana teknis pemeriksaan berkas perkara, masih berjalan," ujar dia.

Kronologi Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yakni I Made Daging saat dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka oleh Polda Bali, hingga saat ini belum merespons.

Sebelumnya, Polda Bali dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yakni I Made Daging sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, per tanggal 10 Desember 2025 bahwa IMD atau I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang masih berproses," kata Ariasandy, Senin (12/1).

Ia menerangkan, bahwa IMD ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyalagunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KHUP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI, nomer 43, tahun 2009 tentang kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka," kata Ariasandy.

Rekomendasi