Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali kini tengah serius membahas temuan mengejutkan terkait sebuah pabrik manufaktur. Pabrik tersebut diketahui berdiri kokoh di lahan konservasi yang juga berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).
Temuan ini menjadi sorotan utama setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran. Mereka menemukan adanya perusahaan yang beroperasi di area yang seharusnya dilindungi, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lingkungan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, telah mengumpulkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan data lengkap. Pihak-pihak seperti Tahura Ngurah Rai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, dan Satpol PP Bali diminta memberikan informasi akurat mengenai kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Penelusuran Awal dan Identitas Pabrik Kontroversial
Salah satu temuan krusial Pansus TRAP adalah perusahaan EcoCrete, sebuah pabrik yang tersembunyi di balik jalan kapur Bypass Ngurah Rai. Lokasi strategis namun tersembunyi ini menimbulkan kecurigaan awal dari pihak dewan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut dan informasi dari Satpol PP Bali, terungkap bahwa perusahaan manufaktur ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Rusia. Pabrik tersebut dimiliki oleh tujuh Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan bahwa lahan seluas 1,4 hektare yang digunakan oleh pabrik ini disewa dari empat warga lokal. Perjanjian sewa lahan tersebut memiliki jangka waktu yang cukup panjang, yakni 20 tahun.
Advertisement
Made Suparta menyatakan kekecewaannya terhadap BPN Bali yang dinilai "kecolongan" dalam kasus ini. Lahan yang disewa tersebut ternyata tumpang tindih dengan area Taman Hutan Raya, yang seharusnya tidak boleh ada pembangunan di atasnya.
Advertisement
Ancaman Lingkungan dan Pelanggaran Aturan Tata Ruang
Made Suparta menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung yang ditumbuhi mangrove. Keberadaan pabrik di area ini jelas melanggar prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang.
Dewan berhasil membongkar bahwa perizinan perusahaan tersebut tidak lengkap, sehingga Satpol PP Bali telah mengambil langkah awal berupa penyegelan sementara. "Itu wilayah konservasi selanjutnya supaya dipastikan jangan dulu diterbitkan sertifikatnya, lakukan kajian yang dalam apakah ini wilayah boleh disertifikatkan atau tidak karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 pasal 35 dan pasal 73 mengatur sanksi dan tidak boleh ada kegiatan tapi BPN tidak bisa menjelaskan," ujar Made Suparta.
Menurutnya, jika sertifikat izin usaha pabrik ini sampai keluar, hal itu akan membuka peluang bagi pengusaha lain untuk membangun pabrik atau melakukan kegiatan serupa di atas lahan mangrove. Ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya konservasi di Bali.
Advertisement
Selain area konservasi, terdapat juga aliran sungai di sekitar lokasi pabrik yang awalnya ingin diselidiki terkait potensi banjir. Anggota Komisi I DPRD Bali menyoroti pentingnya menjaga regulasi jarak bangunan dari pinggir sungai.
Advertisement
Libatkan Kejaksaan dan Penataan Sertifikat Lahan
Melihat kompleksitas persoalan lahan ini, DPRD Bali meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menelusuri sertifikat-sertifikat tanah terkait. Permintaan ini muncul setelah ditemukan fakta bahwa di daerah selatan, khususnya Denpasar dan Badung, ada 106 sertifikat tanah perorangan yang beririsan atau tumpang tindih dengan lahan Tahura.
"Kejaksaan akan melakukan proses penyelidikan penerbitan sertifikat itu, hasil pendalamannya yang nanti akan disampaikan ke pansus kita bagi tugas, urusan tata ruang kita beresi urusan perizinan juga, kita tidak anti investasi, kita terbuka tetapi taat hukum sesuai aturan," jelas Made Suparta.
Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD Bali dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke Bali harus tetap mematuhi hukum dan tidak merusak kelestarian alam.
Advertisement
Sumber: AntaraNews