Kapolri Listyo Sigit Resmikan 35 SPKT Polres di Jateng
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan publik,” ujar Kapolri.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 35 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng).
Peresmian ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan publik di tingkat kepolisian daerah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan publik,” ujar Kapolri Listyo Sigit, Sabtu (18/10).
Garda Terdepan Layanan Kepolisian
Sigit menjelaskan, SPKT merupakan unit pelayanan pertama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Oleh karena itu, fasilitas, sistem, dan sumber daya manusia yang tersedia harus mampu memberikan layanan cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Peresmian 35 SPKT ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Polres jajaran Polda Jawa Tengah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan, pengaduan, hingga tindak lanjut penanganan awal perkara,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyampaikan bahwa Polri telah melakukan perubahan nomenklatur jabatan Kanit SPKT menjadi Pamapta, sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat.
Kapolri menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat sinergi lintas sektor dan mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis modernisasi.
“Polri berkomitmen untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat, mempercepat respons pelayanan, dan membangun kepolisian yang semakin profesional, modern, serta dipercaya publik,” pungkas Sigit.