Polri Masuk Lembaga Pangan dan Gizi, Kapolri Sebut untuk Dukung Program Strategis Nasional
Penempatan tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas negara pada bidang-bidang strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan di balik ketentuan yang memungkinkan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga yang menangani sektor pangan dan gizi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru.
Menurutnya, penempatan tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas negara pada bidang-bidang strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan nasional.
Menurut Listyo, pelibatan Polri di sektor pangan dan gizi merupakan bagian dari dukungan terhadap berbagai program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah. Salah satu fokus utama yang ingin didorong adalah percepatan terwujudnya swasembada pangan sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjaga stabilitas pasokan bagi masyarakat.
"Sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Program Strategis
Program strategis yang menjadi perhatian pemerintah adalah mewujudkan swasembada pangan. Sebab, Presiden ingin Indonesia mandiri dan tidak lgi bergantung dengan asing.
"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri," ungkapnya.
Oleh karena itu, Listyo menilai, pelibatan Polri di berbagai sektor di luar pengamanan adalah untuk isu strategis dan kepentingan nasional.
"Dan saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," katanya.