Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres

Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres

Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres

Saldi Isra melaupkan rasa jengkelnya lewat penyampaian perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi.


Hakim Konstitusi Saldi Isra meluapkan rasa jengkelnya lewat penyampaian perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materil Undang-Undang Pemilu.

Yakni, pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berubah frasa menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.


Saldi kemudian membandingkan amar Putusan a quo dengan petitum yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 90/PUU- XXI/2023. Sebagaimana termaktub dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menyatakan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, dimaknai menjadi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”


Sementara itu, petitum permohonan a quo hanya memohon, “Menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 berusia paling rendah 40 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota."


"Secara tekstual, yang dimohonkan bersyarat adalah berusia paling rendah 40 tahun untuk dibuat alternatif atau dipadankan dengan, atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Lalu, mengapa amarnya bergeser menjadi ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’?" tutur Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).


Dalam hal ini, adalah benar bahwa frasa “kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”, sebagaimana amar permohonan adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum alias elected official. Tetapi perlu diberi catatan tebal, lanjut Saldi, tidak semua jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum adalah kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.

"Berkenaan dengan hal tersebut, pertanyaan mendasar yang tidak boleh tidak harus dimunculkan: bisakah lompatan nalar tersebut dibenarkan dengan bersandar pada hukum acara, yang secara prinsip hakim harus terikat dan mengikatkan dirinya dengan hukum acara?" jelas dia.

"Sependek yang bisa dipahami, hakim dapat sedikit bergeser dari petitum untuk mengakomodasi permohonan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Sepahaman saya, celah untuk sedikit bergeser hanya dapat dilakukan sepanjang masih memiliki ketersambungan dengan petitum alasan-alasan permohonan," kata Saldi membeberkan.

Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres

Hanya saja, kata Saldi, setelah membaca secara menyeluruh Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, alasan permohonan atau petitum pemohon nyatanya jelas hanya bertumpu pada frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”.

"Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan pengalaman sekaligus keberhasilan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan. Artinya, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih atau elected official.

Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar Putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?" kata Saldi mempertanyakan.

Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Putusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Gaya Santai Hakim Saldi Isra Diperiksa MKMK, Acungkan Jempol dan Tertawa soal 'Mahkamah Keluarga'
FOTO: Gaya Santai Hakim Saldi Isra Diperiksa MKMK, Acungkan Jempol dan Tertawa soal 'Mahkamah Keluarga'

Pemeriksaan tertutup MKMK terhadap Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berlangsung selama kurang lebih satu jam.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan Usia Capres/Cawapres, Saldi Isra Bingung Hakim MK Sekelebat Berubah Pendirian dan Sikap
Soal Putusan Usia Capres/Cawapres, Saldi Isra Bingung Hakim MK Sekelebat Berubah Pendirian dan Sikap

Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang disetting opinion terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Hakim Saldi Isra Singgung Gibran Jadi Acuan Soal Putusan MK
VIDEO: Blak-blakan Hakim Saldi Isra Singgung Gibran Jadi Acuan Soal Putusan MK

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun

Baca Selengkapnya
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Profil Saldi Isra dan Arief Hidayat, Hakim MK yang Bongkar Keganjilan Putusan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Profil Saldi Isra dan Arief Hidayat, Hakim MK yang Bongkar Keganjilan Putusan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Saldi Isra dan Arief Hidayat merupakan dua dari empat hakim yang beda pendapat soal putusan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KERAS! Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah
VIDEO: KERAS! Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun

Baca Selengkapnya