Jejak Sejarah Lapas Salemba, Pernah Jadi Rumah Tahanan Militer dan Dijuluki 'Penjara Gang Tengah'
Lapas Salemba memiliki sejarah panjang sejak era kolonial hingga masa kini.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba akan disulap menjadi perumahan. Ide ini datang dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Tak hanya Salemba, Lapas Cipinang juga akan diubah menjadi perumahan. Di tengah bergulirnya wacana ini, tak sedikit orang penasaran dengan sejarah atau perubahan Lapas Salemba dari masa ke masa.
Lapas Kelas IIA Salemba, yang terletak di Jakarta Pusat, memiliki sejarah panjang sejak era kolonial hingga masa kini.
Lapas Salemba awalnya dibangun pada tahun 1918 oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda di atas lahan seluas 42.132 m². Masyarakat Jakarta kala itu mengenalnya sebagai "Penjara Gang Tengah". Fasilitas ini digunakan untuk menahan individu yang melanggar hukum kolonial Belanda.
Setelah Indonesia meraih kemerdekaan pada tahun 1945, kepemilikan penjara ini diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Lapas Salemba kemudian digunakan untuk menahan tahanan politik, sipil, kejaksaan, dan pelaku kejahatan ekonomi, terutama selama periode pemberontakan G30S/PKI. Sebagian tahanan dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Glodok.
Antara tahun 1967 hingga 1980, Lapas Salemba difungsikan sebagai Rumah Tahanan Militer (RTM) di bawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya. Pada 4 Februari 1980, pengelolaan Lapas Salemba diserahkan kembali kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat, Soekirman SH. Serah terima ini didasarkan pada surat perintah Panglima Komando Operasi Pemulihan Kesatuan dan Ketertiban tanggal 9 Januari 1980.
Berubah Status dan Pemekaran
Sementara sejak 22 April 1981, Lapas Salemba digunakan untuk menahan tahanan wanita yang dipindahkan dari Lapas Bukit Duri, yang saat itu dialihfungsikan menjadi lokasi pertokoan.
Setelah renovasi tahap pertama pada Oktober 1989, Lapas Salemba mulai menampung tahanan pria dari berbagai kejaksaan di Jakarta. Karena kepadatan penghuni, tahanan wanita kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983, Lapas Salemba berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara. Pada tahun 2007, untuk mengatasi overkapasitas, dilakukan pemekaran Rutan Salemba menjadi dua satuan kerja: Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Lapas Kelas IIA Salemba. Pemekaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007.
Kini, Lapas Kelas IIA Salemba beroperasi sebagai institusi pemasyarakatan modern di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.