Jaksa Bongkar Awal Mula Cawe-Cawe Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur, Hakim Kasasi Dijatah Rp5 M
Zarof Ricar, mantan petinggi MA menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Terdakwa Zarof Ricar, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulas upaya bebas di tingkat kasasi dengan menyiapkan Rp5 miliar untuk majelis.
Jaksa mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara kliennya. Lisa kemudian membuat janji untuk bertemu Zarof Ricar di rumah mantan petinggi MA tersebut, di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur bernama Soesilo, dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa mengenal hakim Soesilo,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Lisa lantas meminta Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur. Tujuannya, agar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, yakni vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi, sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar, di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ujarnya.
Setelah bertemu Lisa, Zarof Ricar bertemu hakim Soesilo pada 27 September 2024, tepatnya saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Zarof Ricar memastikan kepada Soesilo bahwa dialah yang ditunjuk sebagai hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
"Soesilo membenarkan dirinya selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara kasasi dimaksud, kemudian terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Soesilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, adalah sebagai maksud terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur," katanya.
Saat itu, Soesilo tidak langsung mengiyakan. Dia mengaku akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo.
"Kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'siap pak terima kasih',” lanjutnya.
Pada 1 Oktober 2024, Lisa Rachmat berkomunikasi dengan Zarof Ricar melalui Whatsapp untuk memastikan kembali tindak lanjut permufakatan mereka. Hasil percakapan lewat pesan singkat, pada 2 Oktober 2024 keduanya bertemu di rumah Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa," ujarnya.
Sejak itu, Zarof Ricar aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat perihal progres yang sudah dilakukannya untuk memengaruhi putusan Kasasi Ronald Tannur. Hingga pada 12 Oktober 2024, Lisa Rachmat kembali menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara.
"Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," ujar Jaksa.
Selain penyerahan uang tersebut, Lisa Rachmat juga memberikan tulisan tangan kepada Zarof Ricar yang berisikan catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah uang yang disepakati antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, serta catatan khusus untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
“Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Soesilo selaku Ketua, Ainal Mardhiah selaku Anggota I dan Sutarjo selaku anggota II menjatuhkan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” ujar jaksa menandaskan.