Istana Ungkap Komite Reformasi Polri bersifat Ad Hoc dan Bekerja Enam Bulan
Komite Reformasi Polri akan beroperasi sebagai badan ad hoc dan memiliki masa kerja selama enam bulan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa Komite Reformasi Polri dibentuk sebagai komite ad hoc. Komite ini akan menjalankan tugasnya selama enam bulan.
"Reformasi Polri itu itu Ad hoc, Ad Hoc. Sekitar enam bulan (kerja)," ujar Bambang Eko saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Ruang Lingkup Komite Reformasi Polri
Bambang menegaskan bahwa Komite Reformasi Polri akan berkoordinasi dengan tim transformasi reformasi Polri yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menambahkan bahwa Komite Reformasi Polri merupakan tim yang paling utama.
"Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga nanti akan misalnya di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ. Tapi yang penting yang utama itu adalah yang dari tim bentukan presiden," katanya.
Tugas yang Diemban oleh Tim Reformasi Polri
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI menginformasikan bahwa tugas dari tim reformasi Polri yang dibentuk oleh Polri akan diorganisir ke dalam beberapa sub kelompok.
"Saya mendapatkan informasi bahwa tim ini merupakan tim persiapan yang bertugas melakukan pendataan dan kemudian akan dibagi ke dalam beberapa sub kelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang telah dibentuk oleh presiden," ungkap Dasco.
Dasco juga menegaskan bahwa tim transformasi dan reformasi Polri yang dibentuk oleh Listyo tidak akan bertentangan dengan Komite Reformasi Polri yang telah dibentuk oleh pemerintah.
"Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi yang akan masuk ke dalam," tegas Dasco.