Imigrasi Labuan Bajo Tingkatkan Pengawasan Laut, Cegah Pelanggaran Keimigrasian di Destinasi Wisata Super Prioritas
Kantor Imigrasi Labuan Bajo perketat pengawasan laut melalui kolaborasi lintas instansi. Ini cegah pelanggaran keimigrasian di tengah lonjakan wisatawan, pastikan keamanan perairan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah serius dalam meningkatkan pengawasan laut. Peningkatan ini bertujuan untuk mencegah berbagai pelanggaran keimigrasian yang mungkin dilakukan oleh wisatawan. Kolaborasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam upaya pengawasan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menegaskan pentingnya sinergi tersebut. Pengawasan ini melibatkan instansi dan aparat penegak hukum terkait untuk menjaga keamanan wilayah perairan laut. Langkah proaktif ini dilakukan mengingat Labuan Bajo adalah destinasi wisata super prioritas.
Peningkatan pengawasan ini dipicu oleh lonjakan signifikan pergerakan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada tahun 2025. Perkembangan sektor pariwisata dan adanya rute penerbangan internasional berkontribusi besar terhadap peningkatan jumlah perlintasan ini. Hal ini menuntut kewaspadaan lebih dari pihak imigrasi.
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Pengawasan Perairan
Charles Christian Mathaus menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan laut ini melibatkan berbagai pihak. Instansi seperti TNI-Polri, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga otoritas pariwisata turut serta dalam upaya ini. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif dan efektif di perairan Labuan Bajo.
Peningkatan pengawasan perairan sangat krusial guna memperkuat deteksi terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran tersebut dapat berupa penyalahgunaan izin tinggal, masalah keluar-masuk kapal asing, serta aktivitas wisatawan asing yang menggunakan jalur laut. Imigrasi Labuan Bajo berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum di wilayah perairan.
Data menunjukkan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut mencatat pergerakan signifikan dari kapal pesiar dan yacht. "Kalau untuk TPI laut terbesar dari kapal pesiar dan yacht dengan jumlah kedatangan sebanyak 19.837 orang dan keberangkatan 7.761 orang, memang kalau di perairan laut rata-rata orang asing," ungkap Charles. Tingginya angka ini menegaskan urgensi pengawasan.
Operasi Pengawasan Orang Asing dan Data Perlintasan
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Labuan Bajo melalui Tim Pengawasan Orang Asing Bersama (Timpora) telah melaksanakan serangkaian operasi. Sebanyak lima operasi telah dilakukan di empat kabupaten, yaitu Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada. Operasi ini menunjukkan jangkauan pengawasan yang luas.
Selain operasi Timpora, Imigrasi Labuan Bajo juga aktif melakukan operasi gabungan dan mandiri. "Tahun ini juga kami telah melakukan empat kali operasi gabungan dan 28 operasi mandiri untuk memastikan keberadaan dan aktivitas wisatawan sesuai aturan keimigrasian," kata Charles. Ini menegaskan komitmen untuk memastikan kepatuhan hukum.
TPI udara di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, mencatat total kedatangan sebanyak 25.258 orang dan keberangkatan 24.889 orang sepanjang tahun 2025. Angka-angka ini mencerminkan dinamika tinggi pergerakan orang. Peningkatan ini sejalan dengan perkembangan sektor pariwisata yang pesat di Labuan Bajo.
Peran Aplikasi APOA dalam Pelaporan Orang Asing
Imigrasi Labuan Bajo juga mendorong pelaku usaha perhotelan dan jasa penginapan untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing. Pelaporan ini dilakukan melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini merupakan platform digital yang dirancang untuk memudahkan pengelola dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Charles Mathaus menyatakan bahwa hotel dan penginapan besar umumnya patuh dalam pelaporan ini. "Untuk hotel dan penginapan besar mereka patuh dan kami terus sosialisasikan ke homestay dan kos-kosan," ujarnya. Sosialisasi terus digencarkan untuk memastikan semua jenis akomodasi memahami pentingnya pelaporan.
Proses pelaporan melalui APOA cukup mudah, hanya dengan mengakses laman yang disediakan, mendaftar, masuk, kemudian memindai paspor tamu asing. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 61.694 orang asing telah dilaporkan melalui APOA. Data ini sangat berharga untuk Imigrasi Labuan Bajo.
"Ini bukan sekadar data, tapi data ini juga dibutuhkan untuk mengetahui pola dan perilaku orang asing serta sebagai data untuk kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan pariwisata," jelas Charles. Data APOA menjadi fondasi penting bagi kebijakan strategis.
Sumber: AntaraNews