Imigrasi Labuan Bajo dan Timpora Intensifkan Pengawasan TKA di Ngada NTT, Pastikan Kepatuhan Hukum
Imigrasi Labuan Bajo bersama Timpora gencar melakukan Pengawasan TKA di penginapan dan hotel di Ngada, NTT. Langkah ini memastikan kepatuhan hukum dan keamanan di destinasi wisata.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) baru-baru ini menggelar patroli gabungan. Kegiatan ini bertujuan mengawasi tenaga kerja asing (TKA) yang beraktivitas di berbagai penginapan, hotel, dan homestay. Fokus utama pengawasan berada di wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Patroli intensif ini dilakukan menyusul rapat koordinasi Timpora yang sebelumnya telah diselenggarakan di Kecamatan Riung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua TKA memiliki izin kerja yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tim juga memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dalam mempekerjakan warga negara asing.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Labuan Bajo, Saiful Basyir, menyatakan pentingnya operasi ini. Ia menekankan bahwa pengawasan ini krusial untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga stabilitas keamanan. Terlebih, Riung merupakan destinasi wisata populer bagi warga negara asing.
Optimalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan Wilayah
Patroli gabungan ini menyasar sembilan lokasi, meliputi penginapan, hotel, dan homestay di Kecamatan Riung. Timpora melibatkan berbagai unsur, termasuk personel TNI-Polri serta perwakilan pemerintah daerah setempat, untuk memastikan cakupan pengawasan yang komprehensif. Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut.
Operasi ini menjadi sangat penting mengingat Riung adalah salah satu destinasi wisata favorit yang banyak dikunjungi oleh warga negara asing (WNA). Keberadaan WNA yang signifikan menuntut pengawasan yang lebih intensif dari pihak berwenang. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di kawasan pariwisata.
Saiful Basyir menjelaskan bahwa operasi ini secara spesifik bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan dan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Riung berjalan sesuai aturan. Hal ini mencakup verifikasi dokumen keimigrasian dan izin tinggal. Penegakan hukum yang ketat menjadi prioritas utama dalam upaya pengawasan TKA.
Edukasi dan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan TKA
Selain melakukan pemeriksaan mendalam terhadap data dan dokumen keimigrasian orang asing, tim patroli gabungan juga aktif memberikan edukasi. Mereka menyasar para pelaku usaha mengenai pentingnya melaporkan keberadaan orang asing yang mereka pekerjakan. Edukasi ini disampaikan melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Saiful Basyir menegaskan bahwa setiap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia harus dipastikan memiliki izin yang sah dan masih berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian adalah kunci untuk menghindari pelanggaran hukum. Imigrasi Labuan Bajo berkomitmen untuk terus mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh pihak terkait.
Kegiatan pengawasan TKA ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif. Partisipasi publik dalam pengawasan keberadaan orang asing sangat vital untuk menciptakan lingkungan yang tertib. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga diperkuat demi menjaga keamanan wilayah dan ketertiban umum, khususnya di area wisata.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pariwisata Kabupaten Ngada, tercatat total 52.085 wisatawan mengunjungi daerah tersebut selama periode Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.285 merupakan wisatawan nusantara. Sementara itu, 1.800 wisatawan mancanegara turut menikmati keindahan Ngada, menunjukkan potensi wisata yang signifikan.
Sumber: AntaraNews