Gara-Gara Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri di Kebun Sawit
Jasad korban ditemukan oleh warga dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (31/8).
Jasad korban ditemukan oleh warga dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (31/8).
Wanita inisial SPH (26) menjadi korban kekejaman suaminya. Dia dibunuh secara sadis pada Minggu (27/8) berapa waktu lalu di kebun sawit Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Jasad korban ditemukan oleh warga dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (31/8). Usai penemuan jasad itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan suami korban.
"Jadi suami korban berinisial AA (24) sudah kita tetapkan menjadi pelaku pembunuh istrinya," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto pada Senin (04/9).
Menurut Ruri, korban dan anaknya sempat dilaporkan hilang selama 4 hari. Namun ada warga yang menemukan anak korban yang hilang tersebut di pondok kebunan sawit.
Warga kemudian mencari ibu dari anak tersebut. Tdak lama kemudian, kata Ruri, warga menemukan jasad perempuan dengan keadaan tergeletak dan membusuk, tidak jauh dari pondok.
merdeka.com
Ruri menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka meninggalkan anaknya yang masih berusia 4 tahun di pondok kebun sawit.
Sementara saat diinterogasi penyidik, tersangka selalu berkelit. Namun polisi menduga ada peran tersangka di balik kematian SPH berdasarkan hasil olah TKP dan kecocokan barang bukti yang ditemukan serta keterangan saksi.
"Dari keterangan dokter forensik kami telah dapat mengidentifikasi tersangka dan telah kami tahan. Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjutan baik saksi maupun tersangka," ujar Ruri.
Sedangkan untuk motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu dan kesal. Korban tidak mendengar nasihat tersangka.
"Atas pengakuan tersangka karena emosi dan cemburu ke korban dan tidak menuruti omongannya. Akan tetapi kami akan tetap mendalami kasus ini apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana," tutup Ruri.
Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Meski harus kehilangan dua orang tercintanya sekaligus, pria ini tampak mencoba tegar.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaGeger satu keluarga saling bacok memakai senjata tajam di Desa Batu Putih, Ogan Komering Ulu
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan kekejian itu, pelaku diduga sengaja membeli pisau dapur.
Baca SelengkapnyaWanita itu juga menyebut suaminya kasar dan kerap mencaci maki dirinya dengan sebutan pembawa musibah.
Baca SelengkapnyaBayi itu diketahui merupakan hubungan antara JR dengan NJ dan akhirnya mengamankan keduanya.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca Selengkapnya