Fakta Unik: Pembangunan Gurindam 12 di Kepri Sepenuhnya Dibebankan ke Swasta, Cek Detailnya!
Pemerintah Provinsi Kepri memutuskan Pembangunan Gurindam 12 akan sepenuhnya dibiayai pihak swasta. Lantas, bagaimana skema kerjasamanya dan apa manfaatnya bagi daerah?
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah strategis dalam pengembangan kawasan Gurindam 12 di Tanjungpinang. Seluruh biaya pembangunan di atas sebagian lahan kawasan ini akan dibebankan sepenuhnya kepada pihak swasta.
Kebijakan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari. Fokus utama adalah menyiapkan lahan bagi pihak ketiga yang memenuhi persyaratan.
Skema Pembangunan Gurindam 12 ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik kawasan, khususnya sebagai wajah ibu kota Kepri. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
Skema Pembiayaan dan Pengawasan Pembangunan Gurindam 12
Rodi Yantari menjelaskan bahwa Pemprov Kepri hanya akan menyediakan lahan untuk dikelola oleh pihak ketiga. "Pemprov Kepri hanya menyiapkan lahan untuk di kelola pihak ketiga/swasta yang telah memenuhi persyaratan. Seluruh biaya pembangunan dibebankan kepada mereka," kata Rodi.
Meskipun dibiayai swasta, pelaksanaan pembangunan tetap berada di bawah pengawasan ketat Dinas PUPP Kepri. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang didirikan tetap mengusung unsur-unsur kearifan lokal budaya Melayu yang menjadi ciri khas daerah.
Lahan yang akan dikelola swasta untuk Pembangunan Gurindam 12 ini memiliki total luas 7.450 meter persegi. Ini merupakan bagian dari total lahan milik Pemprov Kepri seluas 148.600 meter persegi.
Pemanfaatan Lahan dan Potensi Pendapatan Asli Daerah
Hasil pembangunan kawasan Gurindam 12 nantinya akan dikelola pihak ketiga untuk berbagai fasilitas komersial. Ini meliputi tempat usaha kuliner makan dan minum, serta area parkir yang memadai untuk pengunjung.
Secara rinci, lahan seluas 7.450 meter persegi tersebut dibagi menjadi empat bidang untuk area makanan dan minuman dengan total 2.000 meter persegi. Area ini mencakup Blok Dugong, Blok Dingkis, Blok Gong-Gong, dan Blok Napoleon. Sementara itu, 5.540 meter persegi dialokasikan khusus untuk lahan parkir.
Rencana Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Gurindam 12 telah melalui kajian mendalam. Pihak ketiga yang memenuhi syarat sebagai mitra KSP akan mendapatkan perjanjian pemanfaatan selama 30 tahun.
Selain itu, pengelola akan dikenakan biaya sewa per tahun dan biaya bagi hasil keuntungan bersih kepada Pemprov Kepri. Skema ini diharapkan dapat menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Rodi Yantari mencontohkan, "Provinsi yang sudah pernah melaksanakan KSP yaitu Provinsi DI Yogyakarta dan saat ini sudah memberikan keuntungan dan tambahan PAD bagi pemerintah setempat."
Gurindam 12: Magnet Wisata dan Peningkatan Daya Tarik Kawasan
Alasan lain di balik lelang kawasan Gurindam 12 ini adalah untuk meningkatkan daya tarik kawasan tersebut. Sebagai wajah ibu kota Provinsi Kepri, Gurindam 12 diharapkan menjadi magnet bagi wisatawan.
Rodi Yantari menekankan pentingnya penataan kawasan Gurindam 12 secara menyeluruh. Penataan ini bertujuan untuk menarik kunjungan wisatawan, baik dari nusantara maupun mancanegara, ke Tanjungpinang.
Kolaborasi antara berbagai pihak sangat krusial dalam mewujudkan visi ini. "Apabila semua pihak bersama-sama berkolaborasi membangun kawasan Gurindam 12, maka kawasan ini akan memiliki daya tarik kunjungan wisata dari dalam maupun luar negeri," pungkas Rodi.
Dengan adanya Pembangunan Gurindam 12 yang didukung penuh oleh swasta dan pengawasan pemerintah, diharapkan kawasan ini dapat berkembang menjadi destinasi unggulan. Ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal dan citra pariwisata Kepri.
Sumber: AntaraNews