DPR Minta Menkes Beri Sanksi Tegas ke Rumah Sakit yang Menolak Pasien PBI JK
Sanksi yang diberikan bisa sanksi administratif hingga pemberhentian kerjasama.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi sanksi rumah sakit yang menolak peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Dia mengatakan sanksi yang diberikan bisa sanksi administratif hingga pemberhentian kerjasama.
Sebelumnya, Kemenkes menegaskan rumah sakit tak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).
"Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerjasama dengan BPJK Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi," ujarnya.
Usulannya itu berlaku untuk semua RS baik milik pemerintah maupun swasta.
Diskriminasi Disebut Masih Dirasakan
Ia juga menyoroti masih adanya diskriminasi yang kerap dialami pasien BPJS Kesehatan di lapangan.
"Di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang," tuturnya.