DPR Kawal Program Tiga Juta Rumah NTB: Target 400 Ribu Unit di 2026, Akankah Tercapai?
Anggota Komisi V DPR RI menegaskan komitmen mengawal Program Tiga Juta Rumah NTB, menargetkan 400-500 ribu unit pada 2026, khusus bagi masyarakat miskin.
Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, menyatakan komitmen kuat Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta unit rumah di seluruh Indonesia. Inisiatif strategis ini secara khusus juga menyasar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) demi mengatasi kebutuhan hunian layak. Pernyataan ini disampaikan Abdul Hadi di Mataram pada Minggu (19/10), menegaskan fokus utama DPR dalam isu perumahan nasional.
Program ambisius ini bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kategori tidak mampu atau miskin ekstrem. DPR RI berencana mengawal implementasi program ini secara bertahap, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang ditetapkan. Komisi V DPR RI menjadikan program ini sebagai salah satu konsentrasi utama dalam agenda kerjanya.
Menurut Abdul Hadi, pada tahun 2026, target pembangunan rumah akan meningkat signifikan hingga 400-500 ribu unit, naik sepuluh kali lipat dari proyeksi tahun 2025. Peningkatan ini menunjukkan percepatan upaya pemerintah dan DPR dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Target ini merupakan bagian integral dari total tiga juta unit rumah yang dicanangkan secara nasional.
Komitmen DPR dan Target Pembangunan di NTB
Komisi V DPR RI secara tegas menyatakan keseriusannya dalam mengawal program penyediaan tiga juta unit rumah di Indonesia, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) NTB Pulau Lombok, Abdul Hadi, menekankan bahwa program ini menjadi prioritas utama. "Ini menjadi konsentrasi kami di Komisi V untuk kita selesaikan secara bertahap," ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan target yang ambisius untuk program ini. Pada tahun 2025, jumlah rumah yang dibangun mungkin masih terbatas karena merupakan masa transisi. Namun, target akan melonjak drastis pada tahun 2026, dengan proyeksi pembangunan antara 400 ribu hingga 500 ribu unit rumah.
Peningkatan target ini menunjukkan percepatan upaya untuk mencapai total tiga juta unit rumah yang telah dicanangkan. Abdul Hadi menegaskan, "Tahun 2025, memang masih sedikit karena masa transisi. Tapi untuk 2026 ditargetkan 400-500 ribu rumah yang akan diselesaikan dari total 3 juta yang ditargetkan." Hal ini mengindikasikan komitmen kuat untuk mempercepat penyediaan hunian layak.
Secara spesifik untuk Provinsi NTB, pemerintah mengalokasikan antara 2.000 hingga 5.000 unit rumah yang akan masuk dalam program bantuan perumahan. Alokasi ini diharapkan dapat secara signifikan membantu mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat di NTB.
Fokus Bantuan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Penyediaan rumah oleh pemerintah melalui program ini secara khusus difokuskan untuk masyarakat tidak mampu atau miskin. Kriteria penerima bantuan juga mencakup masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa menjadi kunci dalam identifikasi dan pendataan calon penerima bantuan. Abdul Hadi menjelaskan, "Kita bersama pemerintah daerah hingga pemerintah desa bersinergi untuk mendata mana rumah-rumah yang tidak mampu untuk kita perjuangkan dalam membantu menyelesaikan." Kerjasama ini penting untuk validasi data dan efektivitas program.
Tujuan utama dari program ini adalah mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak dan aman. Dengan berfokus pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah berupaya menciptakan pemerataan akses terhadap fasilitas dasar.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Perumahan
Program bantuan perumahan ini disalurkan melalui beberapa mekanisme, salah satunya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Melalui skema BSPS, masyarakat dilibatkan secara langsung dalam proses pembangunan atau perbaikan rumah mereka. Pendekatan ini mendorong partisipasi aktif dan rasa memiliki dari penerima bantuan.
Besaran stimulan yang diberikan melalui BSPS adalah sebesar Rp20 juta per unit rumah. Rincian alokasi dana ini telah ditetapkan untuk memastikan penggunaan yang efektif:
- Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan.
- Rp2,5 juta dialokasikan sebagai biaya upah tukang.
Selain BSPS, pemerintah juga menyiapkan program rumah subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini melibatkan para pengembang perumahan atau properti untuk membangun unit-unit rumah dengan harga terjangkau. "Sudah ada puluhan triliun yang dialokasikan untuk program rumah bersubsidi ini," terang Abdul Hadi.
Setiap rumah yang dibangun dalam program subsidi ini mendapatkan dukungan subsidi yang signifikan. Perbandingannya adalah 1:3 atau 1:2 dari harga perumahan mewah, menunjukkan besarnya intervensi pemerintah untuk menekan harga jual. Ini memungkinkan MBR untuk memiliki rumah layak dengan cicilan yang terjangkau.
Sumber: AntaraNews