Diusulkan Dimediasi, Begini Tanggapan Roy Suryo dan Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah memberikan perhatian terhadap kasusnya.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dua dari delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi, memberikan tanggapan terhadap usulan penyelesaian kasus tersebut melalui mediasi.
Usulan ini diajukan oleh aktivis '98, Faisal Assegaf, saat melakukan audiensi dengan Komisi Reformasi Polri.
Dalam merespons hal itu, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar menunjukkan keterbukaan untuk berdiskusi, meskipun mereka terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum mereka.
"Tunggu tanggal waktunya, yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga terhadap semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media," ucap Roy di Polda Metro Jaya, pada Kamis (20/11).
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dan semua pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Menurutnya, perhatian publik merupakan bentuk kepedulian yang patut dihargai dan diapresiasi.
"Apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami, jadi kami juga sangat mengapresiasi itu tentu saja dengan petunjuk dari para kuasa hukum kami," tambahnya.
Roy menegaskan bahwa sikapnya masih menunggu keputusan dari tim hukum yang mendampingi mereka. Ia tidak ingin mengambil langkah lebih lanjut sebelum menerima arahan resmi dari kuasa hukum.
"Semua kami lakukan sesuai petunjuk kuasa hukum," tegasnya.
Syarat Mediasi
Rismon Sianipar menganggap bahwa usulan mediasi merupakan salah satu pilihan hukum yang sah untuk dipertimbangkan. Ia menyatakan akan menerima ide tersebut, namun menunggu diskusi lebih lanjut di internal.
"Itu kan opsi-opsi hukum dari profesor Jimly sebagai pakar hukum, nah apapun itu nanti kita diskusikan dengan tim hukum. Dan Prof Jimly bebas menawarkan itu sebagai ahli hukum, dan kita akan diskusikan lebih lanjut," ujarnya.
Mengenai syarat-syarat mediasi, Rismon menginginkan agar ada kejelasan sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi semua pihak yang terlibat.
"Itu kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai syaratnya malah membebani kita," tegasnya.
Dengan demikian, Rismon menunjukkan kehati-hatian dalam mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil, agar semua pihak dapat menjalani proses ini dengan lebih nyaman dan tanpa tekanan yang berlebihan.
8 Orang Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam suatu kasus. Mereka dikelompokkan menjadi dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr. Tifa. Setiap kelompok tersebut dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.