Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja

Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja

Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja

Sebanyak 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang membuat konten dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka kembali bekerja setelah diskors selama 1 bulan. Seorang lainnya masih diskors selama 2 bulan.

"Mereka yang 13 orang sudah kembali bekerja ke unitnya masing-masing," kata Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko, Rabu (7/2).

Eko menyebut bahwa ke 13 anggota Satpol PP itu kembali sejak 4 Februari 2024. Seorang lagi masih menjalani skors 2 bulan lagi.

"Yang satu orang itu inisiatornya. Belum masuk bekerja karena yang bersangkutan diskorsnya 3 bulan. Jadi sekarang masih menjalani skorsing," sebutnya.

Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja

Eko menjelaskan bahwa seluruh anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan tersebut dipastikan mendapat sanksi. Namun meski begitu menurutnya sanksi yang diberikan bersifat etik karena bukan aparatur sipil negara (ASN).

Dengan status mereka sebagai pegawai bukan ASN, dijelaskan Eko, tidak ada sanksi lain yang diberikan. "Kalau ASN tentu ada proses lebih lanjut, jadi karena mereka bukan ASN yang dikenakannya itu hanya sanksi kode etik," jelasnya.


Selain itu, Eko juga mengatakan bahwa meski ke 13 anggotanya itu sudah selesai menjalani masa skors, seluruhnya masih dalam pengawasan internal. Mereka masih harus melapor setiap hari.

"Biasanya kan mereka itu langsung tugas ke lapangan. Karena masih dalam pengawasan kami, mereka harus lapor dulu ke kantor baru kemudian melaksanakan tugas rutinnya," pungkasnya.

Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Imbas Dukung Gibran
13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Imbas Dukung Gibran

Sanksi tersebut diberikan untuk menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Nasib Satpol PP Usai Deklarasi Dukung Gibran, Eks Panglima TNI Tegas Membela
VIDEO: Nasib Satpol PP Usai Deklarasi Dukung Gibran, Eks Panglima TNI Tegas Membela

Satpol PP Garut viral dukungan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Viral Surat Suara Prabowo Subianto nomor urut 3 dan Ganjar nomor 2, Begini Kata KPU
Viral Surat Suara Prabowo Subianto nomor urut 3 dan Ganjar nomor 2, Begini Kata KPU

Viral surat suara paslon Prabowo Gibran diurutan ketiga, Ganjar-Mahfud nomor 2

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Satpol PP Dukung Gibran Adalah Korban
Cak Imin Sebut Satpol PP Dukung Gibran Adalah Korban

Aturan kaitan dengan netralitas sudah diatur dengan jelas baik dalam undang-undang ASN.

Baca Selengkapnya
Viral Bapak dan Anak  Tinggal di Gubuk Usai Ditinggal Istri, Bikin Haru Warganet
Viral Bapak dan Anak Tinggal di Gubuk Usai Ditinggal Istri, Bikin Haru Warganet

Pria ini tinggal di gubuk yang terletak di tengah kebun jati milik seorang warga bersama anaknya.

Baca Selengkapnya
Viral Keseruan Suasana TPS Dapil Komeng Ketika Dapat Suara, Warga: Spontan Uhuy
Viral Keseruan Suasana TPS Dapil Komeng Ketika Dapat Suara, Warga: Spontan Uhuy

Viral momen keseruan TPS Dapil Komeng ketika dapat suara. Warga spontan bilang uhuy.

Baca Selengkapnya
Viral Wanita Rekam Buaya di Pinggir Pantai, Ukurannya Jadi Sorotan Warganet
Viral Wanita Rekam Buaya di Pinggir Pantai, Ukurannya Jadi Sorotan Warganet

Ia yang berada di atas tebing merasa heran sekaligus bergidik saat merekam buaya tersebut.

Baca Selengkapnya