Dibayar Rp2 Juta, Ini Sosok Mahasiswi Kedokteran jadi Joki UTBK Unhas
Dari enam orang yang ditangkap, satu orang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2024.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap enam orang sindikat joki ujian tulis berbasis komputer dalam seleksi nasional berbasis tes perguruan tinggi (UTBK-SNBPT) Universitas Hasanuddin. Dari enam orang yang ditangkap, satu orang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2024.
Ketua Satgas Keamanan Universitas Hasanuddin Prof Amir Ilyas mengungkapkan enam orang yang ditangkap dalam sindikat joki yakni CAI, AL, IR, MYI, ZR, dan MS.
Dari enam orang tersebut ada yang berperan sebagai karyawan Informasi Teknologi (IT) di internal Unhas dan juga mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2024.
"Pelaku yang joki ini (inisial CAI) mahasiswa angkatan 2024, Jurusan Kedokteran. Dia memang tahun lalu lulus dengan jalur UTBK tertulis," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5).
Amir menyebut sosok CAI merupakan salah satu mahasiswa berprestasi. Apalagi, CAI pernah menjadi peserta Olimpiade Sains.
"Memang IPK (indeks prestasi kumulatif)-nya bagus. Dia adalah salah satu peserta Olimpiade Sains," beber mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar ini.
Juga Menjadi Korban Sindikat Joki UTBK
Meski terlibat dalam joki UTBK-SNBPT, Amir menilai CAI adalah korban dari sindikat ini. Apalagi, CAI hanya dibayar sebesar Rp2 juta dari sindikat joki ini.
"Kalau yang kami dapatkan si mahasiswa ini hanya dapat Rp2 juta. Itu ada bukti transfer Rp2 juta," ungkapnya.
Akibat terlibat sindikat joki UTBK, CAI terancam mendapatkan sanksi drop out (DO). Terkait kasus pidana, kata Amir, Unhas menyerahkan sepenuhnya kepada Polrestabes Makassar.
"Pasti akan ada sanksi, tapi kami serahkan kepada dekan-nya. Tapi akan ujungnya berpotensi Drop Out," kata dia.
Terungkap otak dalam sindikat joki UTBK-SNBPT di Unhas yakni AL. Tersangka AL memiliki peran merekrut CAI sebagai joki untuk menjawab soal UTBK-SNBP, menyuruh tersangka IR dan MYI untuk membuat aplikasi remote.
"Dia juga yang menyuruh MYI untuk memasang aplikasi remote ke komputer yang digunakan untuk UTBK," ungkapnya.
Amir mengaku joki UTBK-SNBPT terungkap pada hari keempat atau tanggal 25 April 2025. Dari kasus tersebut, terungkap setidaknya ada lima komputer yang dipasangi aplikasi remote.
"Dengan adanya aplikasi remote yang terpasang sehingga memudahkan mengerjakan soal-soal UTBK dari luar," tuturnya.
Amir mengungkapkan sindikat joki UTBK-SNBPT beroperasi tahun ini, tapi juga tahun sebelumnya.
"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari Polrestabes Makassar bahwa kegiatan ini ternyata sudah berlangsung bukan hanya tahun ini. Bahkan beberapa tahun sebelumnya, sehingga ini sangat merugikan dunia pendidikan," ucapnya.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan kasus perjokian terungkap berawal dari temuan panitia Unhas tentang adanya peretasan salah satu komputer yang digunakan peserta UTBK-SNBPT, pada pukul 13.00 Wita, Minggu (27/4). Adanya temuan tersebut, tim Unhas berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Dari situ diperolehan pelaku inisial MIY yang merupakan admin server di Unhas telah memasukkan aplikasi remote di komputer yang digunakan untuk UTBK," ungkapnya.
Mantan Kapolres Metro Depok ini menyebut saat pengguna jasa joki duduk di depan komputer hanya diam. Pasalnya, saat ujian berlangsung komputer sudah dikendalikan oleh sindikat joki.
"Saat calon mahasiswa ini mengggunakan aplikasi itu, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut, muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain," bebernya.
Arya mengungkapkan calon mahasiswa yang menggunakan jasa joki ini membayar Rp200 juta. Pengguna jasa joki UTBK rela mengeluarkan uang ratusan juta rupiah tersebut agar bisa lulus masuk Fakultas Kedokteran.
"Hasilnya keluar tentu (nilai) sangat baik, karena dikerjakan di luar, bukan dikerjakan calon mahasiswa," ucapnya.
Keenam pelaku terancam dijerat UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 30 undang undang nomor 11 tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.