Demi Tepat Sasaran, Istana Dukung Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg
Aturan ini membuat para pengecer memiliki posisi formal dalam menjual gas elpiji 3 Kg.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mendukung larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (Kg). Dia mengatakan para pengecer nantinya dapat mendaftar menjadi agen resmi untuk menjual "gas melon" tersebut.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," katanya kepada wartawan, Senin (3/2).
Dia menilai aturan ini membuat para pengecer memiliki posisi formal dalam menjual gas elpiji 3 Kg. Dengan begitu, kata Hasan, pendistribusian elpiji 3 Kg dapat tepat sasaran.
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 Kg bisa ditracking agar tepat sasaran," jelas Hasan.
Pemerintah Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg
Kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg telah resmi diberlakukan oleh pemerintah. Mulai 1 Februari 2025, elpiji bersubsidi ini hanya bisa dibeli di pangkalan resmi yang telah terdaftar, bukan lagi melalui pengecer.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan harga tetap sesuai dengan yang ditetapkan serta memperpendek rantai distribusi agar lebih tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa para pengecer kini diberikan kesempatan untuk menjadi pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin tetap berjualan elpiji 3 Kg dapat mengikuti prosedur pendaftaran sebagai pangkalan resmi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau situs Kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkah dan syarat yang perlu diperhatikan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi memastikan elpiji bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Sebelumnya, harga gas 3 Kg di tingkat pengecer sering kali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Dengan adanya pangkalan resmi, diharapkan harga lebih seragam dan terjangkau.
Selain itu, skema distribusi baru ini akan mempermudah pengawasan terhadap penyaluran gas melon, sehingga dapat mengurangi potensi penyelewengan. Warung pengecer yang tidak mendaftar sebagai pangkalan resmi tidak lagi diizinkan menjual gas 3 Kg setelah masa transisi satu bulan berakhir.