Curhat Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Ingin Bunuh Diri tapi Batal karena Ingat Tuhan
Di momen tertentu, Hakim Erintuah menyadari perbuatan tercela yang dia lakukan dan akan berdampak pada keluarganya.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik mengaku dirinya sempat ingin bunuh diri. Perasaan itu muncul setelah dirinya menyadari perbuatannya terlibat dalam suap kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu diakui dalam sidang lanjutan kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Erintuah duduk sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3).
"Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?" tanya jaksa Kejagung.
"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab pak. Kebetulan saya Nasrani," ujar Erintuah.
Erintuah menceritakan dirinya sempat merenung. Hingga akhirnya sadar akan perbuatan tercela yang dilakukan dan pastinya berdampak pada keluarganya.
"Daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak anak dan istri saya, karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. 'Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak anak, cucu saya'," ucapnya.
Singkat cerita, pada saat Erintuah periksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dia baru mengakui perbuatannya bahkan sempat menujukkan alkitab ke penyidik.