Cekcok Gara-Gara Senggolan di Lapo Tuak, Pria Ini Tewas Ditusuk
Korban bernama Legiman tewas usai mendapatkan luka tusuk di dada kiri. Pelaku yakni Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri.
Polres Pringsewu menangkap dua pelaku pembunuhan seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Satu pelaku masih dalam pengejaran.
Diketahui korban bernama Legiman tewas usai mendapatkan luka tusuk di dada kiri. Pelaku yakni Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah lapo tuak milik Sugeng di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo.
"Bermula ketika korban tersenggol oleh salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Lalu terlibat adu mulut hingga berlanjut ke luar lapo," kata Yunus, Kamis (8/1).
Antara pelaku dan korban di bawah pengaruh minum alkohol, sehingga keributan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan. Tersangka Doni yang membawa senjata tajam jenis badik menusuk dada kiri korban.
"Sementara dua pelaku lain turun membantu dengan cara memegang tubuh korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Yunus.
Tersangka Nofriyanto sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu dengan bantuan keluarga bersikap kooperatif. Sementara tersangka Supri saat ini masih dalam pengejaran.
"Sedangkan tersangka Doni ditangkap di kawasan hutan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu karena berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," ujar Yunus.
Yunus menyebutkan jika para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Khusus tersangka Doni, kami juga mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” tandas Yunus.