Cara Mudah Mengurus SKCK di Kantor Polisi, Ini Biaya dan Persyaratannya
Panduan lengkap untuk mengurus SKCK di kantor polisi, termasuk syarat, biaya, dan langkah-langkah yang harus dilakukan baik secara offline maupun online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang sangat penting dan sering kali diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar ke institusi pemerintah, atau mengurus visa untuk bepergian ke luar negeri. SKCK memuat informasi mengenai catatan kriminal individu dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah melakukan pemeriksaan terhadap biodata serta rekam jejak orang tersebut dalam sistem kepolisian.
Dengan kemajuan dalam layanan publik, proses pembuatan SKCK kini menjadi lebih mudah dan cepat. Polri menawarkan dua cara untuk mengurus SKCK, yaitu secara langsung di kantor polisi (baik di Polsek maupun Polres) dan melalui pendaftaran online yang dapat diakses kapan saja. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan dengan baik.
Jika Anda ingin memahami prosedur lengkap untuk mengurus SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, artikel ini akan menjelaskan setiap tahapan secara rinci. Penjelasan ini mencakup syarat yang perlu disiapkan, biaya yang harus dibayarkan, serta langkah-langkah yang perlu diikuti dalam proses pengurusan SKCK.
Apa Itu SKCK dan Siapa yang Membutuhkannya?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Fungsi utama dari SKCK adalah untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal hingga tanggal surat tersebut diterbitkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam setelah melakukan verifikasi data dan catatan kepolisian terhadap pemohon. Dokumen ini sering kali diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti:
- Melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun di lembaga pemerintah.
- Melakukan pendaftaran PNS atau CPNS sebagai salah satu syarat dokumen.
- Mengurus visa dan izin tinggal bagi individu yang ingin bepergian atau bekerja di luar negeri.
- Melanjutkan pendidikan, terutama jika dibutuhkan untuk pendaftaran di institusi tertentu.
- Keperluan lain, seperti pindah alamat atau proses adopsi anak.
"SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon dapat memperpanjangnya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," demikian dijelaskan dalam situs resmi Polri. Dengan demikian, penting bagi pemohon untuk memperhatikan masa berlaku SKCK agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan administratif dengan lancar.
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus SKCK
Untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum Anda mengunjungi kantor polisi. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Surat Pengantar dari Kelurahan (jika diperlukan).
- Pengambilan sidik jari di Polres bagi pemohon baru.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus SKCK, ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan, seperti: fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP).
- Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor dari Kepolisian.
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning.
Proses dan Cara Mengurus SKCK Secara Offline
Bagi pemohon yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara langsung di kantor polisi, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, pemohon harus mengunjungi kantor Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Selanjutnya, pemohon perlu mengambil dan mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan oleh petugas. Setelah itu, dokumen persyaratan yang diperlukan harus diserahkan untuk diproses.
Jika pemohon baru pertama kali membuat SKCK, mereka diwajibkan untuk melakukan pengambilan sidik jari. Kemudian, pemohon harus membayar biaya penerbitan SKCK, yaitu sebesar Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA). Setelah semua proses dilakukan, pemohon hanya perlu menunggu, karena penerbitan SKCK biasanya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.
Cara Mengurus SKCK Secara Online
Untuk meningkatkan kualitas layanan publik, Polri telah meluncurkan sistem pendaftaran SKCK secara daring melalui situs resmi skck.polri.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus SKCK secara online:
- Masuk ke situs resmi SKCK Polri dan pilih menu "Form Pendaftaran".
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk data pribadi, alamat, tujuan pembuatan SKCK, serta informasi mengenai keluarga.
- Unggah dokumen yang diperlukan dalam format digital sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK melalui Bank BRI atau secara langsung di kantor polisi.
- Kunjungi kantor polisi yang telah dipilih untuk mengambil SKCK dengan menunjukkan kode registrasi yang telah diterima sebelumnya.
Walaupun proses pendaftaran dapat dilakukan secara online, pemohon tetap diwajibkan untuk datang ke kantor polisi guna mengambil SKCK dan melakukan sidik jari jika diperlukan. Dengan sistem ini, diharapkan proses pengajuan SKCK menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat ketentuan mengenai biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Biaya yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA)
Pembayaran untuk biaya penerbitan SKCK ini dapat dilakukan di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi atau melalui bank yang telah menjalin kerja sama dengan Polri. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih cara pembayaran yang paling sesuai bagi mereka.
Pertanyaan Umum Seputar SKCK
1. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat SKCK? Proses pembuatan SKCK umumnya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, asalkan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Kecepatan proses ini sangat bergantung pada kelengkapan berkas yang dibawa oleh pemohon.
2. Apakah SKCK dapat dibuat di Polsek? Ya, SKCK bisa dibuat di Polsek. Namun, untuk keperluan tertentu seperti pendaftaran CPNS atau pengajuan visa, pemohon diwajibkan untuk mengurus SKCK di Polres. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk jenis keperluan tersebut.
3. Apakah mungkin untuk memperpanjang SKCK yang telah kedaluwarsa lebih dari setahun? Tidak, pemohon tidak dapat memperpanjang SKCK yang sudah lebih dari setahun kedaluwarsa. Dalam kasus ini, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK yang baru. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data yang terkandung dalam SKCK.
4. Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan? Tidak, pembuatan SKCK tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Hal ini disebabkan oleh adanya proses pengambilan sidik jari yang harus dilakukan secara langsung oleh pemohon. Keberadaan sidik jari yang diambil oleh pemohon sendiri sangat penting untuk keaslian dan kevalidan dokumen SKCK yang diterbitkan.