Buron 10 Hari, Anggota Polisi Terlibat Pengeroyokan Ditangkap Propam
Anggota polisi itu terlibat pengeroyokan di tempat hiburan malam.
Pelarian anggota Polri Brigadir Dua TW usai terlibat pengeroyokan di tempat hiburan malam (THM) Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya berakhir. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota Mamuju akhirnya menangkap Bripda TW setelah buronan selama 10 hari.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Mamuju, Inspektur Dua Herman Basir mengatakan Bripda TW ditangkap pada Jumat (17/10), oleh personel Propam Polresta Mamuju. Herman menyebut Bripda TW terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Aswan Al Farisi saat di THM Sky Bar Mamuju.
"Oknum anggota tersebut sudah diamankan oleh Propam. Saat ini yang bersangkutan dipatsus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/10).
Herman mengatakan Bripda TW kini telah ditempatkan di Rutan Polresta Mamuju untuk menjalani proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Selain Bripda TW, dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut sudah lebih dulu diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
"Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Herman.
Herman menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal, terlebih jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri. Polresta Mamuju berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
"Setiap anggota yang melanggar akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu," ucapnya.