Briptu Danang Disanksi Etik dan Administratif atas Tewasnya Affan
Sidang berlangsung pada Selasa (30/9), mulai pukul 10.45 hingga 15.30 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Briptu Danang Setiawan, anggota Korps Brimob Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Sidang berlangsung pada Selasa (30/9), mulai pukul 10.45 hingga 15.30 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara AKBP Christian Tonato dan Kompol Djoko Suprianto.
"Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Ia menjelaskan, perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Kelalaian tersebut dijelaskannya mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
"Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menyebut, Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan, untuk sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Erdi menegaskan, putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.