Polri Tangkap Dua Wanita Pemilik Rekening Narkoba Jaringan Erwin 'The Doctor

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap Penangkapan Pemilik Rekening Narkoba, dua wanita ditangkap karena menyediakan akun untuk transaksi sindikat Erwin Iskandar dan Andre Fernando, membuka tabir modus operandi baru dalam per

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polri Tangkap Dua Wanita Pemilik Rekening Narkoba Jaringan Erwin 'The Doctor
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap Penangkapan Pemilik Rekening Narkoba, dua wanita ditangkap karena menyediakan akun untuk transaksi sindikat Erwin Iskandar dan Andre Fernando, membuka tabir modus operandi baru dalam per (AntaraNews)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua wanita yang diduga menjadi pemilik rekening penampungan untuk transaksi jaringan sindikat bandar narkoba. Kedua wanita berinisial DEH dan L ini ditangkap secara terpisah pada tanggal 14 dan 16 April 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri memberantas peredaran narkoba di Indonesia yang semakin meresahkan masyarakat.

Penangkapan DEH dilakukan di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada 14 April 2026. Sementara itu, L ditangkap di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 16 April 2026. Kedua rekening yang mereka miliki terbukti digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan narkotika dari sindikat besar.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa rekening DEH terkait dengan jaringan Koko Erwin, sedangkan rekening L diduga dikendalikan oleh sindikat The Doctor. Penangkapan ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba semakin canggih dalam memanfaatkan individu untuk melancarkan aksinya.

Modus Operandi Sindikat Narkoba dalam Pemanfaatan Rekening

Sindikat narkoba diketahui menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan jejak transaksi keuangan mereka, salah satunya dengan memanfaatkan rekening bank milik orang lain. Dalam kasus penangkapan pemilik rekening narkoba ini, DEH mengaku tergiur tawaran uang sebesar Rp2 juta dari seseorang bernama Tisna pada Agustus 2025. Tisna menjanjikan sejumlah uang tersebut sebagai imbalan atas pembuatan rekening bank atas nama DEH, yang kemudian diketahui dikendalikan oleh Charles Bernado.

DEH mengakui bahwa desakan kebutuhan ekonomi menjadi alasan utama dirinya menyetujui tawaran tersebut. Situasi ini seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk merekrut individu yang rentan secara finansial. Sindikat narkoba Koko Erwin diduga kuat berada di balik pemanfaatan rekening DEH ini, menunjukkan jaringan mereka yang terorganisir dan luas.

Kasus serupa juga terjadi pada L, yang direkrut melalui anaknya pada Agustus 2024. Anaknya ditawari uang Rp1 juta oleh tetangganya, Inayah, dengan dalih rekening akan digunakan untuk usaha jual baju daring. Namun, setelah rekening diaktifkan kembali di sebuah bank swasta, rekening atas nama L tersebut diduga kuat dikendalikan oleh sindikat The Doctor.

Inayah bersama suaminya, Ivan Suryadinata, bahkan menjemput L dan anaknya untuk proses pembukaan atau pengaktifan rekening. Modus operandi ini menunjukkan bagaimana sindikat narkoba berupaya keras untuk mengaburkan identitas asli pemilik dana, menjadikan penangkapan pemilik rekening narkoba sebagai langkah krusial dalam pemberantasan kejahatan ini.

Langkah Penegakan Hukum dan Pengembangan Kasus

Penangkapan DEH dan L merupakan hasil kerja keras Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menelusuri aliran dana kejahatan narkotika. Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat ini. Proses interogasi mendalam terhadap para tersangka dan saksi-saksi terkait menjadi kunci untuk membongkar seluruh jaringan.

Polri juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan semua bukti terkumpul dengan kuat. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak individu yang terlibat dalam jaringan Koko Erwin dan The Doctor, termasuk para pengendali utama dan penerima manfaat akhir dari transaksi narkoba. Penangkapan pemilik rekening narkoba adalah langkah awal yang penting.

Pentingnya penegakan hukum dalam kasus semacam ini tidak hanya terbatas pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pemutusan rantai pasokan dan jaringan keuangan narkoba. Dengan memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal, Polri dapat secara signifikan menghambat operasional sindikat narkoba. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peminjaman rekening juga menjadi krusial.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran uang dengan imbalan meminjamkan rekening bank. Tindakan tersebut dapat menjerat individu ke dalam masalah hukum serius dan secara tidak langsung mendukung kejahatan narkotika. Polri berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi